Total 12 Polisi Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ke-12 polisi itu diduga melanggar kode etik

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik telah menahan 12 polisi karena diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ditahan di dua lokasi, yakni di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Rutan Provos Mabes Polri.

"Jadi, ada 12. Kemarin kan Pak Kapolri sudah menyampaikan ada 11," ujar Dedi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Terbaru, ada satu perwira menengah (Pamen) dari Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ditahan, terkait kasus tewasnya Brigadir J. Pamen tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Namun, Dedi enggan menjelaskan siapa pamen yang ditahan tersebut.

"Sampai hari ini masih berproses, sampai dengan hari ini dari Irsus sudah periksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara, saat ini ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ada Laporan dari Istri 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya