Tugas TGIPF Rampung, Pakar Minta Jokowi Terus Usut Tragedi Kanjuruhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tugasnya resmi rampung, Jumat (14/10/2022). Masa tugas itu berakhir seiring dengan laporan investigasi yang sudah diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan, dengan berakhirnya masa tugas TGIPF, pihaknya mendorong Presiden Jokowi untuk terus mengusut tragedi Kanjuruhan. Tentunya dengan aparat penegak hukum yang bekerja.
“Karena kan kejadiannya besar, ini matinya sampai 132 itu kan orang bukannya nyamuk karena orang itu artinya kalau orang mati disengaja orang tidak mengambil keputusan itu bisa pembunuhan lho, tapi karena mungkin kelalaian menyebabkan kematian orang lain mungkin itu kenanya bukan pembunuhan karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain itu bisa Pasal 359, mungkin yang akan banyak dikenakan,” ujar Ficar dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).
1. Soal tersangka baru di tragedi Kanjuruhan, tergantung dari penyidikan
Ficar mengatakan, terkait dengan adanya kemungkinan tersangka baru, hal itu tergantung hasil penyidikan.
“Kalau soal baru tersangka baru tersangka lama itu tergantung perkembangan kasus itu sangat mungkin ada tersangka baru lagi oh ini tanggung jawab tetapi dia tidak kerjakan ini ya sangat mungkin kalau soal itu,” kata dia.
Diketahui, saat ini Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Sederet Rekomendasi TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan
2. Mahfud sebut ada peluang tersangka baru di tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Ketua TGIPF, Mahfud MD, menyebut bahwa ada peluang tersangka baru dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Sangat terbuka peluang itu (tersangka baru), tergantung Polri dan masyarakat, sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru, kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi, soal tersangka baru, itu mugnkin saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
3. Tak paksa Polri untuk menetapkan tersangka baru
Meski demikian, Mahfud mengaku TGIPF tak memaksa Polri untuk menetapkan tersangka baru. Sebab, hal itu merupakan tindakan intervensi hukum.
"Menurut kami, kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu caranya, karena polisi punya senjata hukum acara," ucap dia.
Mahfud yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu mengatakan, PSSI merupakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan. Pertanggung jawabannya ada dua sisi, pertama terkait hukum pidana dan kedua soal moral.
Baca Juga: Rekonstruksi 32 CCTV Kanjuruhan, TGIPF Lihat Hal Mengerikan