Wacanakan Keterpaduan Layanan Digital, Jokowi Ingin Birokrasi Lincah

Jokowi juga sederhanakan aturan ASN

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) terkait percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital, di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan Presiden Jokowi ingin mendorong birokrasi yang tidak berbelit dan lincah dari keterpaduan layanan digital.

"Arahan Bapak Presiden birokrasi harus berdampak, birokrasi tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas. Oleh karena itu, beliau berharap ini birokrasi menjadi lincah dan cepat," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Jokowi Bangga Putri Ariani Dapat Golden Buzzer America's Got Talent 

1. Ada pemangkasan jabatan ASN

Wacanakan Keterpaduan Layanan Digital, Jokowi Ingin Birokrasi LincahPresiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) terkait dengan percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital, di Istana Merdeka, Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)

Anas menerangkan, untuk memudahkan birokrasi, Kemenpan-RB memangkas klasifikasi jabatan ASN. Awalnya, ada 3.414 klasifikasi jabatan dan kini dipangkas menjadi 3 kelompok jabatan saja.

"Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi 2 tahap tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden ini dikerjakan oleh teman-teman BKN. Layanan pensiun dari 8 tahap sekarang tinggal tiga tahap," kata Anas.

"Layanan pindah instansi dari 11 tahap sekarang menjadi tiga tahap. Ini contoh yang diharapkan oleh Bapak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian lembaga khususnya Kemenpan RB terkait dengan layanan kepegawaian," tambah dia.

Baca Juga: Fresh Graduate Siap-siap! Ada Jatah Khusus untuk Daftar CPNS 2023

2. Pemangkasan regulasi

Wacanakan Keterpaduan Layanan Digital, Jokowi Ingin Birokrasi LincahPresiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) terkait dengan percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital, di Istana Merdeka, Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)

Anas menuturkan, pemangkasan regulasi kini semakin disederhanakan.

Menurutnya, ada seribu aturan yang disederhanakan dan kini hanya 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan, di mana isinya berupa gabungan aturan tentang ASN.

"Maka atas saran Bapak Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 DIM (daftar inventarisasi masalah) tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai maka PP ASN ini akan segera selesai," ucap dia.

3. Jokowi tandatangani arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Wacanakan Keterpaduan Layanan Digital, Jokowi Ingin Birokrasi LincahPresiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Anas mengatakan, Jokowi juga sudah menandatangi arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Arsitektur itu akan terus disesuaikan dengan mengadopsi konsep Digital Public Infrastucture (DPI).

"Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan pegangan beberapa negara yang isinya adalah di situ terkait dengan payment, digital ID, dan data exchange," kata Anas.

Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik akan segera diterbitkan menjadi peraturan presiden (Perpres).

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya