Wantim MUI Sebut Kemenag Belum Maksimal Kelola Zakat

MUI dorong Kemenag lakukan transformasi digital

Intinya Sih...

  • MUI mendesak Kemenag untuk melakukan transformasi digital dalam pengelolaan zakat dan wakaf
  • Harapan MUI agar Kemenag memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) belum maksimal dalam mengelola zakat. Sehingga, potensi zakat yang ada di Indonesia belum tersalurkan dengan baik.

"MUI menilai Kemenag belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf, sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat," ujar Zainut dalam keterangannya, dikutip Senin (8/4/2024).

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Muslim Wajib Tau!

1. Kemenag diharapkan lakukan transformasi digital

Wantim MUI Sebut Kemenag Belum Maksimal Kelola ZakatWakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag)

Zainut berharap, Kemenag melakukan transformasi digital. Menurutnya, masyarakat menanti inovasi berbasis teknologi yang memudahkan dalam menunaikan zakat dan wakaf.

"MUI meminta kepada Kemenag untuk memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga, dalam mendistribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan," ucap dia.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak 

2. Kemenag diminta bangun ekosistem zakat dan wakaf

Wantim MUI Sebut Kemenag Belum Maksimal Kelola Zakatilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Kemenag juga diminta untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf. Sehingga, penerimanya bisa tersalurkan secara merata.

"MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah nusantara," kata dia.

3. MUI ajak masyarakat untuk tunaikan zakat

Wantim MUI Sebut Kemenag Belum Maksimal Kelola Zakatilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan itu, Zainut kemudian mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, baik itu zakat fitrah ataupun zakat mal. Menurutnya, zakat secara bahasa merupakan pembersih dari harta yang dimiliki.

"Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebenarnya yang kita keluarkan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," tuturnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya