Wapres Sebut Vaksin Booster Akan Jadi Syarat buat Mudik

Wapres dorong vaksinasi bisa 70 persen di bulan Ramadan

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin memberi sinyal pemerintah tak akan melarang warganya untuk pulang mudik Lebaran. Namun, pemerintah mewacanakan menjadikan vaksin booster COVID-19 menjadi syarat untuk mudik.

"Untuk yang lansia, itu akan terus didorong juga yang masih baru satu kali vaksin, jelang bulan Ramadan untuk bisa 70 persen tervaksin, dan kemudian juga booster bahkan nanti booster kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik, selain vaksinasi sudah lengkap dua kali juga harus jadi booster," ujar Ma'ruf dalam keterangannya di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (22/3/2022).

"Hingga dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam di-PCR dan antigen, kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan kalau suasana terus landai seperti sekarang," sambungnya.

Baca Juga: Kapolri: Syarat Vaksin Booster Dipangkas, 3 Bulan dari Vaksin Kedua  

1. Sudah dilakukan pelonggaran di tempat ibadah

Wapres Sebut Vaksin Booster Akan Jadi Syarat buat MudikJamaah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). Pada masa PPKM level 3, Masjid Istiqlal masih mengadakan kegiatan ibadah Salat Jumat dengan membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan, umat Islam juga di bulan Ramadan juga bisa melakukan ibadah di masjid dan musala. Hal itu seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di Indonesia.

"Tempat ibadah pun juga mulai diberikan kelonggaran dan sudah ada juga fatwa dari majelis ulama untuk bisa menyelenggarakan dengan seperti biasa," ucapnya.

Meski demikian, Ma'ruf meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Salah satunya dengan tetap menggunakan masker.

Baca Juga: MUI: Kembali ke Hukum Asal, Rapatkan Saf Salat!

2. MUI: Kembali ke hukum asal, rapatkan saf salat!

Wapres Sebut Vaksin Booster Akan Jadi Syarat buat MudikKegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid/Arief Rosyid Hasan)

ajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan penjelasan panduan ibadah salat di tengah penurunan kasus COVID-19. Penjelasan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Surat tersebut untuk menjelaskan tiga fatwa MUI yang pernah dikeluarkan mengenai panduan ibadah di masa pandemik COVID-19, yakni:

  • Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
  • Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
  • Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan salat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

Ketiga fatwa itu menyarankan kepada umat Islam dalam beribadah seperti salat berjemaah di masjid atau musala untuk menjaga jarak. Hal itu bertujuan untuk memutus penularan virus corona.

Baca Juga: MUI Tolak Pengunduran Kiai Miftach sebagai Ketua Umum

3. MUI bolehkan salat berjemaah tanpa jaga jarak

Wapres Sebut Vaksin Booster Akan Jadi Syarat buat MudikIlustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam surat terbarunya, MUI memutuskan masyarakat boleh salat berjemaah tanpa jaga jarak. Hal itu karena kondisi COVID-19 di Indonesia sudah menurun. Selain itu, pertimbangan lainnya juga karena pemerintah telah membuat sejumlah aturan kapasitas 100 persen untuk transportasi publik.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat," tulis surat tersebut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya