Yasonna Sudah Panggil Wamenkumham soal Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengaku sudah memanggil Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Eddy dilaporkan atas tuduhan dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
"Saya sudah panggil, wamen saya sudah panggil, kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan dan yang disampaikan ke publik itu adalah stafnya yang sebagai lawyer," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim Polri
1. Yasonna tunggu proses hukum
Staf yang dimaksud merupakan asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham. Aspri tersebut juga sudah melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Yasonna mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang ada.
"Jadi, saya dapat informasi dia bilang stafnya juga sedang mengajukan ke Bareskrim, kita tunggu saja," ucap dia.
Yasonna juga belum mau bicara mengenai apakah akan memberhentikan Aspri Wamenkumham itu atau tidak.
"Ya nanti kita lihat dulu, saya sudah minta Irjen, nanti," kata dia.
Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham
2. Wamenkumham dilaporkan IPW terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke KPK. Eddy dilaporkan atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujarnya.
3. Aspri Wamenkumham laporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri
Asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dilakukan setelah namanya disebut sebagai perantara dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan pada Eddy Omar Sharif Hiariej.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
“Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau (Sugeng Teguh Santoso) atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucapnya di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim Polri