Yusril: Singapura Wajib Jelaskan Alasan Tolak UAS agar Tak Salah Paham

Yusril juga minta Kemenlu RI panggil Dubes Singapura

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Singapura harus menjelaskan penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negaranya. Menurutnya, UAS merupakan ulama yang dihormati di Indonesia.

"Istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah 'pencegahan', bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

"Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi. Namun apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS, harus dijelaskan agar tidak timbul spekulasi dan salah paham," sambung mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Baca Juga: Pengamat: Singapura Tersinggung Kewenangan Tolak UAS Dipertanyakan RI

1. Yusril sebut penolakan UAS masuk Singapura dapat timbulkan tanda tanya hubungan baik

Yusril: Singapura Wajib Jelaskan Alasan Tolak UAS agar Tak Salah PahamIDN Times/Irfan Fathurohman

Yusril menyebut, penolakan UAS masuk Singapura dapat menimbulkan tanda tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

"UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara," katanya.

Padahal, kata Yusril, UAS ke Singapura merupakan kunjungan biasa, bukan dalam agenda ceramah agama. Seharusnya, pemerintah Singapura tidak perlu khawatir.

Yusril mengapresiasi tindakan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang sudah proaktif dalam masalah yang dihadapi UAS. Dirjen Imigrasi langsung meminta penjelasan kepada Imigrasi Singapura terkait masalah tersebut.

"Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS," ucapnya.

Baca Juga: Soal Dideportasi dari Singapura, UAS: Apakah karena Isu Teroris?

2. Pengamat: Singapura tersinggung kewenangan tolak UAS dipertanyakan RI

Yusril: Singapura Wajib Jelaskan Alasan Tolak UAS agar Tak Salah PahamPakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menduga Singapura tersinggung dengan cara pemerintah RI merespons penolakan masuk penceramah Abdul Somad Batubara (UAS).

Hikmahanto mengatakan sudah menjadi kewenangan Singapura menerima atau menolak masuk warga asing. Mereka pun tidak berkewajiban memberi tahu alasan menolak masuk penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS).

"Jangankan UAS, Ustaz Solmed pernah tertahan selama 10 jam di Bandara Changi dengan alasan yang sama. Tapi sampai sekarang, oleh otoritas Singapura tak diberi tahu apa alasannya," ungkap Hikmahanto ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (18/5/2022).

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu menduga Singapura mulai kesal lantaran pemerintah RI melalui Duta Besar Indonesia di negeri jiran itu melayangkan nota diplomatik kepada otoritas di sana. Padahal, alasan penolakan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Singapura.

"Akhirnya, mungkin karena Singapura kesal, mereka jabarkan lah dengan detail alasan seperti yang ada di situs resmi Kementerian Dalam Negeri mereka," kata Hikmahanto.

3. Pencekalan Singapura semata agar tak ada keributan di negaranya

Yusril: Singapura Wajib Jelaskan Alasan Tolak UAS agar Tak Salah PahamInstagram/@ustadzabdulsomad

Hikmahanto menyebutkan apa yang dilakukan Singapura semata-mata untuk mencegah agar tidak ada potensi keributan di  negaranya sendiri. Dia kembali menegaskan menolak masuk suatu negara merupakan hal kedaulatan suatu negara, dan sifatnya tidak bisa diganggu gugat.

"Tidak ada kesempatan banding bagi orang yang ditolak masuk. Petugas imigrasi itu kan memang diberi kewenangan untuk menerima atau menolak seseorang atas diskresinya," tutur dia.

Meski demikian, menurut Hikmahanto, UAS tidak dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh otoritas Singapura. Artinya, pencekalan masuk itu bisa jadi tidak bersifat permanen.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya