KPK Bantah Penetapan Tersangka Imam Nahrawi karena Ada 'Aktor Taliban'

KPK sudah mulai penyidikan pada 28 Agustus lalu

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan penetapan status tersangka bagi mantan Menpora Imam Nahrawi tidak ada kaitannya dengan disahkannya revisi UU mengenai komisi antirasuah. Sebab, surat perintah dimulainya penyidikan bagi Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah dikeluarkan sejak (28/8) lalu. 

Ia juga membantah penetapan tersangka Imam lantaran ada 'aktor Taliban' di dalam komisi antirasuah. Aktor Taliban yang disebut itu diduga merujuk kepada pengaruh dari penyidik senior Novel Baswedan. Pernyataan itu sempat diteriakan oleh demonstran dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). 

Menurutnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka setelah memiliki bukti-bukti yang kuat. 

"Penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya dengan tersangka IMR (Imam Nahrawi) dan asisten pribadi Menpora MIU (Miftahul Ulum) telah dilakukan sejak 28 Agustus," kata Febri memaparkan melalui keterangan tertulis pada Jumat kemarin. 

Artinya, ia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Imam, jauh sebelum isu revisi UU KPK berkembang. Isu tersebut mulai berkembang pada awal September. Lalu, kapan Imam dipanggil ke KPK dengan status sebagai tersangka? 

1. KPK segera panggil Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka

KPK Bantah Penetapan Tersangka Imam Nahrawi karena Ada 'Aktor Taliban'ANTARA FOTO/Reno Esnir

Juru bicara Febri Diansyah mengatakan KPK segera memanggil mantan Menpora Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka. Apabila itu yang terjadi, maka tinggal menunggu waktu ia ditahan. Febri berharap Imam bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut. 

"Saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu tidak terlalu lama tersangka Menpora juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti saat dipanggil oleh penyidi," kata Febri pada Jumat malam di gedung KPK. 

Jadwal pemeriksaan Imam akan menyesuaikan dengan kepentingan para penyidik. 

"Tentu penyidik perlu menyusun rencana-rencana gitu ya, sesuai dengan rencana dan strategi yang telah disusun oleh penyidik tersebut," tutur dia lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Pilih Hanif Dhakiri Gantikan Imam Nahrawi

2. Penetapan tersangka berbeda pada setiap kasus

KPK Bantah Penetapan Tersangka Imam Nahrawi karena Ada 'Aktor Taliban'IDN Times/Sukma Sakti

Sementara, untuk penetapan status tersangka, Febri menjelaskan dalam setiap kasus memiliki jeda dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Namun, kapan waktu diumumkannya bisa berbeda-beda. 

"Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut Dalam kasus ini misalnya, ada sekitar 6 saksi yg sudah diagendakan pemeriksaan, kemudian tersangka MIU (Miftahul Ulum) diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari kemudian KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," tutur Febri. 

Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Imam yang mengatakan ia baru tahu telah ditetapkan sebagai tersangka ketika diumumkan pada Rabu (18/9) lalu. 

3. Penetapan tersangka Imam Nahrawi dan mengumumkannya ke publik menjadi tanggung jawab KPK

KPK Bantah Penetapan Tersangka Imam Nahrawi karena Ada 'Aktor Taliban'ANTARA FOTO/Reno Esnir

Febri turut menjelaskan, pengumuman penetapan status tersangka kasus korupsi dana hibah KONI tersebut merupakan tanggungjawab KPK kepada masyarakat. Tujuannya, agar publik turut mengawasi dan mengawal kasus tersebut.

"Pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik. Informasi telah dimulainya penyidikan kami sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi," tutur pria yang pernah menjadi aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. 

4. KPK minta penetapan status tersangka terhadap Imam tak dikaitkan dengan penyerahan mandat oleh pimpinan

KPK Bantah Penetapan Tersangka Imam Nahrawi karena Ada 'Aktor Taliban'ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pada kesempatan itu pula, KPK turut meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tak menghubungkan antara penanganan penyidikan Menpora dengan pernyataan pimpinan komisi antirasuah yang telah menyerahkan mandat ke Presiden. Dua hal itu adalah sesuatu yang berbeda.

"Mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," tutur Febri. 

Baca Juga: Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat di UU KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya