Di Bawah Ancaman, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Selama 3 Bulan

Korban alami trauma karena diancam pelaku

Simeulue, IDN Times - Seorang pria, Lingga (Bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Simuelue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Terungkapnya kasus ini setelah korban bersama dua rekannya membuat laporan perihal pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian, pada Jumat (21/5/2021).

"Tersangka Lingga merupakan ayah kandung korban," kata Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue, Inspektur Polisi Dua Jumadil Firdaus, pada Senin (24/5/2021).

1. Korban dirudapaksa sejak Februari 2021

Di Bawah Ancaman, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Selama 3 BulanIlustrasi pemerkosaan (IDN Times.com)

Jumadil mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, ia telah mengalami tindakan rudapaksa pertama kali pada Februari 2021 lalu. Kala itu, pelaku masuk ke kamar korban ketika korban sedang tidur.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku tetap memaksa hingga pakaian yang dikenakan gadis berusia 15 tahun itu tersobek.

"Persetubuhan yang di lakukan tersangka sudah berulang kali dilakukan terhadap korban hingga terakhir kali dilakukan, pada Selasa, 18 Mei 2021," ujarnya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Kolor Ijo Terekam CCTV, Manusia atau Makhluk Jadi-jadian?

2. Korban alami trauma karena diancam pelaku

Di Bawah Ancaman, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Selama 3 BulanIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama persetubuhan terjadi, korban di bawah ancaman serta paksaan pelaku sehingga gadis tersebut tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.

Di bawah ancaman dan atas tindakan pemerkosaan itu, korban diakui hingga kini masih mengalami trauma.

"Sehingga, pada hari Jumat lalu, korban diantar oleh kedua temannya untuk memberanikan diri melaporkan peristiwa yang korban alami," imbuhnya.

3. Pelaku akan diancam hukuman 200 bulan penjara

Di Bawah Ancaman, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Selama 3 BulanIlustrasi Rudapaksa (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Kepolisian Resor Simeulue guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Atas perbuatannya itu, Lingga dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Diancam dengan uqubat tazir cambuk paling paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan," tegas Jumadil.

Baca Juga: Viral Nasabah Bank Mandiri Kehilangan Rp128 Juta, Begini Kronologisnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya