Dihukum Penjara 200 Bulan, Ayah Perudapaksa Anak Kandung Kabur

Dua hari tak diketahui keberadaannya, akhirnya tertangkap

Banda Aceh, IDN Times - MAR, terpidana kasus rudapaksa anak kandung di Aceh Besar yang divonis hukuman 200 bulan (16,5 tahun) penjara akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (24/6/2021).

Sebelumnya, keberadaan warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar Aceh itu tidak diketahui saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

Adapun tim yang terlibat dalam penangkapan MAR, yakni Tim Buser dan Intel dari Kejari Aceh Besar, serta dibantu pihak kepolisian.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Pimred Media Online Ternyata Calon Wali Kota Siantar

1. Usai mendapatkan kabar divonis 200 bulan, terpidana tidak lagi terlihat di kediamannya

Dihukum Penjara 200 Bulan, Ayah Perudapaksa Anak Kandung Kabur(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar, Wahyu Ibrahim mengatakan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memvonis MAR dengan hukuman 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara.

Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis bebas terdakwa yang sebelumnya sempat diputuskan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Maret 2021 lalu.

Usai mendapat petikan putusan dari Mahkamah Agung, pihaknya langsung melakukan eksekusi dengan menjemput terdakwa di kediamannya.

Akan tetapi, saat akan dieksekusi pada Rabu (23/6/2021), MAR belakangan diketahui sudah tidak berada di rumah selama dua hari.

"Berdasarkan tim kita yang ada di lapangan, terdakwa sudah tidak berada di rumahnya selama dua hari," kata Wahyu saat dikonfirmasi, pada Kamis (24/6/2021).

2. Ditangkap pagi tadi di kawasan Kota Banda Aceh

Dihukum Penjara 200 Bulan, Ayah Perudapaksa Anak Kandung KaburDok. KBR.id

Sempat tidak diketahui keberadaannya saat akan dieksekusi, tim gabungan lalu coba menyisir terpidana. 

Tim lalu mendapatkan informasi bahwa MAR sedang berada di kawasan Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh.

"Tadi pagi kami mendapat informasi bahwa terdakwa ini sedang berada di kawasan Lamteumen. Sehingga kemudian kita lakukan penjemputan di situ," ungkap Wahyu.

3. MAR telah mendekam di Rutan Jantho

Dihukum Penjara 200 Bulan, Ayah Perudapaksa Anak Kandung KaburIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Usai ditangkap, MAR dibawa ke Kejari Aceh Besar untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jantho, di Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani hukuman.

"Setelah kita cek kesehatan dan melakukan rapid tes, kita masukan dia ke Rutan Jantho sesuai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," tutupnya.

Baca Juga: Mengaspal di Sumut, Morris Garage Sasar Kaum Urban Peminat Smart Car

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya