Izin Keluar Lapas untuk Ambil Uang, Napi Lapas Calang Kabur

Dapat izin secara lisan dari petugas

Aceh Jaya, IDN Times - Seorang narapidana diduga kabur dari Rutan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. Adapun Munir (35), warga binaan asal Gampong Datar Luas Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, itu kabur setelah mengelabui petugas penjaga.

Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kelas III Calang, Rusli mengatakan, napi tersebut keluar dari rutan pada Sabtu (4/1) sekira pukul 22.00 WIB, usai meminta izin dari petugas Pengaman Pintu Utama (P2U).

“Benar, cuma tanpa sepengetahuan saya karena kejadian, saya sedang berada di Banda Aceh,” kata Rusli, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (6/1).

1. Dapat izin keluar tanpa surat resmi dan sepengetahuan atasan

Izin Keluar Lapas untuk Ambil Uang, Napi Lapas Calang KaburSuasana Rutan Kelas III Calang (Dok. Istimewa)

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, Munir keluar dari rutan pada Sabtu (4/1) sekira pukul 22.00 WIB, usai diberikan izin secara lisan oleh petugas P2U. Adapun alasannya, untuk mengambil uang guna membayar utang di kantin rutan.

Informasi itu pun dibenarkan oleh Rusli, jika anak buahnya telah memberikan izin Munir keluar dari Rutan Calang. Namun, izin tersebut tanpa surat resmi yang dikeluarkan oleh kantor.

“Yang jelas benar dikeluarkan P2U, tanpa seizin dari saya,” ungkap Rusli.

Baca Juga: Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Bireuen Aceh

2. Seharusnya izinnya itu diputuskan oleh pimpinan

Izin Keluar Lapas untuk Ambil Uang, Napi Lapas Calang Kaburmedium.com

Rusli mengatakan, pemberian izin keluar warga binaan dari rutan tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Akan tetapi, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Ada aturan, ada alasan-alasan penting dia, ada CMK (cuti mengunjungi keluarga). Bukan dikeluarkan oleh petugas jaga begitu saja. Bukan begitu dia, salah benar itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika warga binaan ingin keluar dari rutan harus meminta izin terlebih dahulu dan mendapatkan putusan dari pimpinan rutan. Bahkan, izin juga harus disampaikan hingga ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh.

“Seharusnya izinnya itu diputuskan oleh pimpinan. Ada hal yang saya sendiri juga tidak boleh member izin dan harus melaporkan ke kantor wilayah. Izin ke kantor wilayah, baru bisa izin CMK,” jelasnya.

3. Telah melaporkan petugas rutan dan kasus kaburnya napi ke Polres Aceh Jaya

Izin Keluar Lapas untuk Ambil Uang, Napi Lapas Calang KaburPixabay.com/MarkoLovric

Persoalan ini, dikatakan pelaksana tugas kepala Rutan Kelas III Calang sudah ditangani pihak kepolisian. Munir yang pergi usai diberikan izin dan tak kunjung kembali ke rutan sampai hari ini, telah dilaporkan ke Polres Aceh Jaya.

Tak hanya kaburnya Munir, petugas P2U yang memberikan izin keluar secara tidak resmi dan sesuai prosedur yang berlaku pun ikut dilaporkan.

“Persoalan ini saya serahkan kepada pihak kepolisian, kalau memang bersalah tahan dan anggota saya saat ini juga masih diperiksa sama pihak Polres,” kata Rusli.

4. Akan memberikan sanksi kepada petugas P2U

Izin Keluar Lapas untuk Ambil Uang, Napi Lapas Calang KaburIDN Times/Sukma Shakti

Kelalaian memberikan izin untuk bebas keluar kepada warga binaan yang dilakukan petugas P2U merupakan suatu pelanggaran. Oleh karena itu, sipir tersebut dikatakan Rusli juga akan mendapatkan sanksi sesuai kesalahannya.

“Jelas kita berikan sanksi sesuai kesalahannya dan sekarang kami dari pihak internal belum bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya. Karena semua telah kami serahkan ke pihak kepolisian yang menanganinya,” ujarnya.

5. Munir merupakan napi kasus penipuan

Izin Keluar Lapas untuk Ambil Uang, Napi Lapas Calang KaburIlustrasi maling (IDN Times/Sukma Shakti)

Munir dikatakan pelaksana tugas kepala Rutan Kelas III Calang, merupakan napi kasus penipuan. Ia dijatuhkan hukuman dua tahun penjara oleh hakim atas perbuatannya. Di Rutan Kelas III Calang, ia lebih kurang baru mendekam selama tujuh bulan atau tepatnya pada Juni 2019 lalu.

“Kasus penipuan dan ditahan sejak Juni 2019 atau baru hampir tujuh bulan menjalani hukuman. Dia dihukum dua tahun dan kalau dilihat dari ekspirasinya itu, dia tanggal 11 Juli 2021,” kata Rusli.

Baca Juga: Mengenang Tsunami Aceh 15 Tahun Silam, Nelayan Aceh Libur Melaut 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya