Baru Sepekan, Pemberlakuan Jam Malam di Aceh Sudah Dicabut

Padahal jumlah korban terus bertambah!

Banda Aceh, IDN Times - Jam malam yang belakangan sempat diterapkan di Provinsi Aceh dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19 akhirnya dicabut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh. Padahal jumlah korban terus bertambah.

Pencabutan penerapan tersebut tertuang dalam Maklumat Bersama tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019, pada Sabtu (4/4).

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh telah mengeluarkan Maklumat Bersama mengenai penerapan jam malam pada Sabtu (29/3) lalu.

Meski dicabutnya jam malam, namun seluruh pimpinan dari berbagai instansi pemerintahan tersebut mengganti maklumat baru dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Maklumat pencabutan penerapan sekaligus baru itu pun ditandatangani langsung oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dahlan Jamaluddin, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Wahyu Widada, Panglima Kodam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.

1. Meski tak ada jam malam, warga diminta untuk tetap membantu pemerintah mencegah penyebaran COVID-19

Baru Sepekan, Pemberlakuan Jam Malam di Aceh Sudah DicabutSuasana di Kota Banda Aceh saat pemberlakuan jam malam (Dok. Istimewa)

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, meski penerapan jam malam di Provinsi Aceh telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19,” kata Nova melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4).

2. Warga diminta untuk tetap mengurangi aktivitas di luar rumah dan jaga jarak

Baru Sepekan, Pemberlakuan Jam Malam di Aceh Sudah DicabutSuasana di Kota Banda Aceh saat pemberlakuan jam malam (Dok. Istimewa)

Pemerintah Provinsi Aceh pun meminta kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mengurangi aktivitas di luar rumah serta selalu menjaga jarak antara atau physical distancing.

“Mengurangi aktivitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktivitas keagamaan yang melibatkan orang banyak,” ujar Nova.

3. Isi Maklumat Bersama yang baru Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh

Baru Sepekan, Pemberlakuan Jam Malam di Aceh Sudah DicabutSuasana di Kota Banda Aceh saat pemberlakuan jam malam (Dok. Istimewa)

Berikut ini adalah petikan dari Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh Aceh:

Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh

Tentang

PENCABUTAN PENERAPAN JAM MALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Untuk mendukung kerja gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Aceh, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Aceh sebagai berikut:

1. Mencabut Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh tanggal 29 Maret 2020.

2. Untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di seluruh Aceh, secara administratif gubernur/bupati/walikota dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

3. Melanjutkan percepatan penanganan COVID-19, seperti tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan juga menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak.

4. Pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Demikian Maklumat Bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Baca Juga: Potret Salat Berjamaah Anti Corona di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya