Penerapan PPKM Mikro di Banda Aceh Berbeda, Ini Poin yang Diubah

Penutupan tempat usaha pukul 21.00 WIB

Banda Aceh, IDN Times - Banda Aceh masuk sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Penetapan itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah kasus COVID-19 yang terus bertambah, membuat Ibu Kota Provinsi Aceh ini masuk dalam level 4 atau zona merah kasus COVID-19.

Lalu bagaimana PPKM berskala mikro di jalankan di Kota Banda Aceh?

Baca Juga: PPKM di Banda Aceh, Warung Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

1. PPKM Mikro diperketat, resepsi pernikahan tidak diperbolehkan

Penerapan PPKM Mikro di Banda Aceh Berbeda, Ini Poin yang DiubahIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan PPKM berskala mikro di Kota Banda Aceh kembali diperketat. Hal ini sesuai dengan perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 ke Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, salah satu poin yang berubah adalah mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Perubahan itu dibahas usai Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menggelar rapat dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, di pendopo Wali Kota, Senin (12/7/2021).

"Jika dalam aturan sebelumnya diperbolehkan dengan maksimal tamu 30 orang, kini ditiadakan selama penerapan PPKM," kata Aminullah, dalam keterangannya.

Pihaknya pun memastikan akan mengikuti Inmendagri terbaru tersebut dengan merevisi instruksi wali kota sebelumnya.

"Sesuai instruksi mendagri, kita off-kan sementara resepsi pernikahan di Banda Aceh. (Aturan) ini berlaku baik bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM yang diperketat seperti Banda Aceh," ujarnya.

2. Tempat usaha tutup pukul 21.00 WIB

Penerapan PPKM Mikro di Banda Aceh Berbeda, Ini Poin yang DiubahSuasana salah satu warung kopi di Banda Aceh saat Pemberlakuan PPKM Mikro (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Perubahan aturan juga dilakukan terhadap penyesuaian batas waktu penutupan tempat usaha di Kota Banda Aceh. Tempat usaha, seperti warung kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan, yang dari Inmendagri harus tutup pukul 17.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB.

"Ini juga berdasarkan keputusan Forkopimda Banda Aceh, mengingat mayoritas masyarakat kita bergerak di sektor perdagangan dan jasa,” ungkap Aminullah.

Wali Kota Banda Aceh itu menyampaikan, jika dipaksakan tempat usaha tutup pukul 17.00 WIB, dipastikan akan berdampak besar terhadap perekonomian kota.

"Jam lima sore (pukul 17.00 WIB) itu pedagang kita seperti penjual nasi goreng, mi, jus, dan lain-lain baru mulai buka usahanya. Tapi harus kita pastikan disiplin, pukul 21.00 WIB sudah tutup. Kalau tidak, terpaksa kita ambil tindakan tegas," ucapnya.

3. Rumah ibadah tetap buka asal sesuai protokol kesehatan

Penerapan PPKM Mikro di Banda Aceh Berbeda, Ini Poin yang DiubahMasjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Terkait dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Wali Kota menegaskan, dapat tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Ini sedikit kita sesuaikan dengan Inmendagri. Karena kita punya kearifan lokal dan berdasakan keputusan Forkopimda, (rumah ibadah) tetap dibuka dengan persyaratan wajib menjalankan prokes secara ketat," kata Aminullah.

Hal lainnya, menjelang ibadah kurban yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha tahun ini, Pemkot Banda Aceh akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) khusus.

"Di antaranya panitia akan mengantar langsung daging kurban ke rumah-rumah warga. Juga pemotongan dilakukan serentak di beberapa tempat sehingga tidak terjadi pusat kerumunan warga," imbuhnya.

Baca Juga: PPKM di Banda Aceh, Warung Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya