Polisi Tangkap Dua Pemburu dan Penjual Satwa di TNGL

Berbagai kerangka satwa yang dilindungi disita polisi

Gayo Lues, IDN Times - Kepolisian Resor Gayo Lues menangkap dua tersangka kasus perdagangan kerangka satwa liar yanga dilindungi.

Adapun keduanya yakni berinisial SUA alias Sardin (28), warga Kecamatan Pantan Cuaca dan SUD alias Onot (36), warga Kecamatan Pining, Gayo Lues, Aceh.

"Kami menangkap dua orang yang sedang melakukan transaksi satwa langka yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues, Ajun Komisaris Besar Polisi Carlie Syahputra Bustamam, pada Rabu (3/3/2021).

1. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di hotel

Polisi Tangkap Dua Pemburu dan Penjual Satwa di TNGLKerangka satwa yang pernah disita Polda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Terungkapnya kasus jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi yang dilarang hukum tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues dan Tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Awalnya polisi menangkap tersangka SUA dk salah satu hotel. Bersamanya ditemukan sejumlah barang bukti kerangka dari berbagai satwa.

Tim lalu melakukan pengembangan dan membuat skenario pertemuan dengan SUD untuk melakukan transaksi jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Usai ditentukan lokasi pertemuan, SUD tiba sambil membawa puluhan tulang-belulang satwa liar yang ia miliki. Beberapa saat kemudian, tim langsung menangkap tersangka dan menahan barang bukti.

"Keduanya ditangkap terpisah yakni di salah satu hotel di Kecamatan Blangkejeren serta di Kecamatan Pining," ujarnya.

Baca Juga: Meski Sudah Tewas, Sopir Avanza Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

2. Polisi sita berbagai kerangka satwa liar yang dilindungi

Polisi Tangkap Dua Pemburu dan Penjual Satwa di TNGLKerangka satwa yang pernah disita Polda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Carlie menyebutkan, dari penangkapan tersangka SUA, tim menyita 8 kuku beruang madu, 11 gigi geraham beruang madu, 4 taring beruang madu, 1 tanduk kijang, 4 tanduk kambing hutan, tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu dan satu unit gawai.

"Diakui tersangka SUA bagian tubuh satwa liar dilindungi ini diperoleh dari tersangka SUD alias Onot," katanya.

Sementara dari tersangka SUD, disita di antaranya 20 taring beruang madu, 70 kuku beruang madu, 1 lembar kulit harimau berukuran 5,5 x 3 sentimeter serta setumpuk kotoran harimau, motor, gawai dan lainnya.

Pengembangan kasus selanjutnya dilakukan ke rumah SUD, hingga akhirnya petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 31 helai bulu burung Kuau Raja dan sebuah gulungan tali yang digunakan tersangka untuk menjerat buruan.

3. Satwa-satwa ditangkap di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan cara dijerat

Polisi Tangkap Dua Pemburu dan Penjual Satwa di TNGLKerangka satwa yang pernah disita Polda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepada petugas tersangka SUD mengaku jika kerangka-kerangka tersebut didapatkan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

"--Satwa liar yang dilindungi-- mereka peroleh dari Taman Nasional Gunung Leuser," ungkap Carlie.

"SUD mengaku kerap melakukan perburuan satwa liar dengan teknik jerat," imbuhnya.

Kini SUA dan SUD masih ditahan di Mapolres Gayo Lues beserta barang bukti. Keduanya akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: 9 Meme Perbedaan Drama Korea Vs Sinetron Indonesia, Bikin Cekikikan!

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya