Polisi Tetapkan 5 Warga Aceh Jadi Tersangka Teroris

Tiga berencana bergabung dengan ISIS

Banda Aceh, IDN Times - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu lalu menangkap lima warga yang diduga teroris di Provinsi Aceh.

Lima tersangka yang masing-masing berinisial SA (30), RA (41), AA (35), SJ (40), dan MY (46), ditangkap dalam kurun waktu 20-21 Januari 2021, di sejumlah daerah dalam wilayah provinsi tersebut.

Dua pekan atau 14 hari berselang, pihak Kepolisian Daerah Aceh akhirnya menetapkan lima warga tersebut sebagai tersangka teroris.

"Statusnya kini telah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (6/2/2021).

1. Lima tersangka teroris masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah Aceh

Polisi Tetapkan 5 Warga Aceh Jadi Tersangka TerorisKabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy (IDN Times/Istimewa)

Winardy mengatakan, lima tersangka teroris masih berada di Aceh atau masih dalam penahanan di Markas Kepolisian Daerah Aceh.

Belum diketahui kapan SA, RA, AA, SJ, dan MY akan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Winardy sendiri menyampaikan, jika pihaknya masih menunggu instruksi kepindahan penahanan.

"Para tersangka teroris masih di Polda Aceh, menunggu perintah untuk geser ke Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Lima Terduga Teroris Ditangkap di Aceh Diduga Berafiliasi dengan ISIS

2. Profesi tersangka teroris, ada yang PNS hingga penjual buah

Polisi Tetapkan 5 Warga Aceh Jadi Tersangka TerorisKabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy (IDN Times/Istimewa)

Lima tersangka teroris yang masih ditahan Kepolisian Daerah Aceh, dikatakan Winardy, memiliki profesi berbeda-beda.

Tersangka SA dan RA, yang ditangkap di kawasan Blang Bintang, Krueng Raya, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (20/1/2021) lalu, keduanya berprofesi sebagai tukang.

Selanjutnya, seorang tersangka yang ditangkap di kawasan Pasar Simpang 7 Ulee Kareng, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, berprofesi sebagai pedagang buah.

Sementara, tersangka SJ, yang diciduk di Kota Langsa, pada Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB, berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur. Sedangkan satu tersangka yang ditangkap bersama SJ, yakni MY, merupakan seorang pengusaha perikanan dan memiliki kafe.

3. Tiga tersangka merupakan buronan Densus 88 dan bakal bergabung dengan ISIS

Polisi Tetapkan 5 Warga Aceh Jadi Tersangka TerorisIlustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Tiga dari lima tersangka yang ditangkap, dikatakan kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, merupakan buron Densus 88 yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan, ketiganya berencana untuk bergabung dengan jaringan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah atau Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

"Dari ke lima yang berhasil diamankan, tiga di antaranya, yaitu MY, SJ, dan RA merupakan DPO Densus 88 terkait rencana hijrah untuk bergabung dengan ISIS di Suriah dan Afghanistan," ungkapnya.

Sementara dua tersangka lainnya, AA dan SA merupakan jaringan kelompok bom Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan sedang merencanakan pembuatan bom untuk melakukan aksi amaliyah di wilayah Aceh.

"Kurang lebih sudah dua tahun para tersangka melakukan aktivitas terorisme sebelum tertangkap oleh Densus 88," ujar Winardy.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di 3 Daerah Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya