Selama Libur Nataru, Tempat Usaha di Aceh Diminta Tutup Lebih Awal

Meminta dilakukan pengawasan di pintu masuk ke Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh mengimbau agar seluruh masyarakat Aceh untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur serta cuti bersama.

Langkah tersebut diambil demi mencegah terjadinya ledakan jumlah kasus serta penyebaran pandemik COVID-19 di Provinsi Aceh selama libur panjang Natal 2020 dan pergantian tahun.

Imbauan itu disampaikan dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

1. Harus patuhi protokol kesehatan jika tetap melakukan perjalanan

Selama Libur Nataru, Tempat Usaha di Aceh Diminta Tutup Lebih AwalPelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dalam razia yang digelar Jumat 18 September 2020. (dok. Humas Sumut)

Salah satu poin dari edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin (21/12/2020) tersebut, mengharuskan warga tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer," demikian bunyi poin tersebut.

Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta

2. Meningkatkan pengawasan di pintu masuk ke Aceh

Selama Libur Nataru, Tempat Usaha di Aceh Diminta Tutup Lebih AwalIstimewa

Kepada bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah COVID-19 (GENCAR). Gubernur juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh.

Setiap penumpang masuk ke Aceh harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 hari.

"Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu hasil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan," tulis butir lainnya.

3. Jam operasi tempat usaha dibatasi hingga 4 Januari 2021

Selama Libur Nataru, Tempat Usaha di Aceh Diminta Tutup Lebih AwalMasyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dihukum fisik oleh Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dalam razia yang digelar Jumat 18 September 2020 malam. (dok Humas Sumut)

Tak hanya memperketat pengawasan di kawasan pintu, Pemerintah Provinsi Aceh juga meminta untuk sementara waktu jam operasi tempat usaha, seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak, dibatasi dan diwajibkan tutup paling telat pukul 22.00 WIB.

Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai sejak surat edaran dikeluarkan, yakni 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Ketus di Ikatan Cinta, 10 Potret Langka Arya Saloka Tersenyum

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya