Soal Pembubaran FPI, MPU Aceh: Mari Kita Mengambil Hikmahnya

FPI di Aceh tidak ada masalah

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh tak banyak memberikan komentar terkait dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh mengatakan, pihaknya tak memiliki ilmu maupun kapasitas lebih untuk menilai organisasi Islam yang secara nasional berpusat di Jakarta tersebut.

“Kita tidak punya ilmu untuk menilai FPI tingkat nasional, dan kapasitas kita hanya untuk menilai FPI tingkat Aceh,” kata Teungku Faisal Ali, saat dikonfirmasi, pada Kamis (31/12/2020).

Seperti yang diketahui, Front Pembela Islam yang dinahkodai Habib Rizieq Shihab telah dibubarkan. Pembubaran disampaikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri atau lembaga negara yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020) kemarin.

1. FPI di Aceh sendiri sama halnya seperti ormas lainnya, tidak ada masalah

Soal Pembubaran FPI, MPU Aceh: Mari Kita Mengambil HikmahnyaMasjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Teungku Faisal mengatakan, selama ini Front Pembela Islam di Provinsi Aceh tidak ada permasalahan apapun kepada pemerintahan maupun masyarakat, apalagi mencoba melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mereka dikatakan sama seperti organisasi masyarakat lainnya, melakukan kegiatan sosial. Hal itu disampaikan sejauh ia mengetahui tentang organisasi Islam tersebut di Bumi Serambi Makkah.

“Jadi kalau kita lihat FPI di Aceh tidak ada masalah. Mereka seperti biasa, tidak ada bertentangan, tidak ada yang melakukan berpotensi melawan NKRI. FPI sama seperti ormas-ormas lain, melakukan kegiatan sosial. Itu dalam konteks keacehan. Tetapi dalam konteks nasional kita tidak paham,” kata Teungku Faisal.

Baca Juga: Pemimpin FPI Aceh: Dibubarkan? Kami Tetap Cinta pada Rizieq Shihab

2. Kewenangan pemerintah untuk membubarkan

Soal Pembubaran FPI, MPU Aceh: Mari Kita Mengambil HikmahnyaSuasana sekitar Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Front Pembela Islam resmi dibubarkan sebagai organisasi masyarakat. Terhitung sejak diumumkan pada Rabu (30/12/2020), organisasi ini dianggap menjadi salah satu organisasi terlarang di Indonesia.

Melansir pemberitaan IDN Times, pada Rabu (30/12/2020), ada 7 alasan pemerintah membubarkan organisasi yang berdiri sejak 1998 ini. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, melalui channel YouTube Kemenkopolhukam RI.          

Berikut ini isi 7 poin SKB 6 Menteri:

1. Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

2. Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

3. Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas, berlalu sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.

4. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan UU 16 tahun 2017, tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Sementara, kegiatan FPI bertentangan dengan aturan itu.

5. Pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasar kan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana tertentu (tipidter), dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Selain itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

6. Jika menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

7. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Menanggapi alasan disertai pelarangan aktivitas organisasi Islam tersebut, wakil ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh menilai jika hal itu merupakan kewenangan pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin.

“Kewenangan menutup itu adalah kewenangan pemerintah. Itukan juga sama seperti sewaktu kita mau mendaftar, itukan kepada pemerintah,” ujar Teungku Faisal.

3. Pemerintah diminta bersikap adil dalam menindak ormas lainnya yang bertentangan dengan NKRI

Soal Pembubaran FPI, MPU Aceh: Mari Kita Mengambil Hikmahnya(Massa FPI berunjuk rasa) Ampelsa/ANTARA FOTO

Meskipun demikian, ia berharap tindakan penutupan organisasi Front Pembelasa Islam harus benar-benar berlandaskan kekuatan hukum yang kuat. Pemerintah juga diminta untuk adil dan mengambil tindakan jika ke depan ada organisasi yang bertentangan dengan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kita harap untuk pemerintah agar menutup FPI ini betul-betul berkekuatan hukum yang kuat. Jadi jangan menutup asal-asalan, punya argumentasi yang kuat, dan harus dilakukan secara adil,” jelas Teungku Faisal.

“Maksud adil itu adalah, kalau ada lembaga-lembaga lain yang melakukan hal-hal yang seperti bertentangan dengan undang-undang maka harus ditutup juga. Jadi jangan ada semacam ketidakadilan nantinya,” tegas ulama yang akrab disapa Lem Faisal tersebut.

4. Mengambil hikmah dari dibubarkannya FPI

Soal Pembubaran FPI, MPU Aceh: Mari Kita Mengambil HikmahnyaSalat Iduladha di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Wakil ketua Majelis Permusyarawatan Ulama Provinsi Aceh mengajak kepada seluruh umat Islam di Aceh untuk mengambil hikmah dari masalah pembubaran Front Pembela Islam yang dilakukan pemerintah. Ia tak ingin umat Islam nantinya saling menghujat.

“Jadi sama-sama kita mengambil hikmah dan berdoa kepada Allah agar diberikan yang terbaik untuk kita semuanya,” kata Teungku Faisal.

“Mari kita sama-sama membangun ukhwah kebersamaan, kegotong-royongan, saling peduli, saling berbagi di tahun 2021 mendatang,” imbuhnya.

Baca Juga: Pesona 10 Artis Berdarah Aceh Bikin Jantung Kamu Berdebar Kencang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya