Muhammadiyah Dukung Dana Haji Tetap Dikelola BPKH

- Dana haji yang dikelola BPKH untuk meringankan biaya jemaah
- BPKH merupakan badan independen untuk mengelola dana haji
- BPKH jangan dilibatkan pada hal teknis penyelenggaraan haji
Jakarta, IDN Times – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyampaikan pandangannya terkait wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Anwar mengatakan, pengelolaan dana dan penyelenggaraan haji sebaiknya tetap dijalankan oleh lembaga yang terpisah.
“Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi, karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” ujar Anwar di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
1. Dana haji yang dikelola BPKH untuk meringankan biaya jemaah

Ia menjelaskan, selama ini dana hasil kelolaan BPKH dimanfaatkan untuk meringankan biaya keberangkatan jemaah haji. Namun ia mengingatkan, prinsip kehati-hatian harus dijaga agar dana pokok tidak ikut terpakai untuk subsidi.
“Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” kata dia.
2. BPKH merupakan badan independen untuk mengelola dana haji

Anwar juga mengapresiasi keberadaan BPKH sebagai badan independen yang bertugas khusus mengelola dana haji. Menurutnya, pembagian fungsi ini justru memperkuat sistem pengelolaan yang akuntabel dan profesional.
“Menurut saya harus serius mengurus ini. Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH,” ucap dia.
3. BPKH jangan dilibatkan pada hal teknis penyelenggaraan haji

Anwar menyampaikan, dengan posisi BPKH yang tidak terlibat dalam teknis penyelenggaraan ibadah haji, maka potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir.
Dalam pandangannya, sistem yang sudah berjalan saat ini memang belum tentu sempurna. Namun, hal itu bukan berarti perlu menggabungkan kembali fungsi yang sudah dipisahkan.
“Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” imbuhnya.