Jakarta, IDN Times - Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa vape dan segala bentuk rokok elektronik haram. Fatwa ini sekaligus mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid, saat membacakan fatwa haram rokok elektronik di Yogyakarta, Jumat (24/1).
