Jakarta, IDN Times - Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Bencana ini tidak hanya memicu kabut asap, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan ekonomi, dan merusak kelestarian lingkungan.
MUI turut menyampaikan doa bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak agar diberikan ketabahan dan perlindungan oleh Allah SWT. Kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia, menjadi perhatian karena paparan kabut asap dapat mengganggu kesehatan serta membahayakan keselamatan mereka.
Zainut mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga para relawan. Seluruh unsur tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk mempercepat pemadaman api dan menekan dampak bencana.
Selain penanganan di lapangan, MUI meminta aparat penegak hukum mengusut kasus pembakaran hutan dan lahan secara tegas serta adil. Penindakan harus dilakukan tanpa membedakan pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.
MUI juga kembali menegaskan ketentuan dalam Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan manusia dinyatakan haram.
“MUI menegaskan kembali Fatwa MUI (Fatwa No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya), bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al nafs) adalah haramdan melanggar syariat Islam,” ujar Zainut dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Larangan tersebut sejalan dengan prinsip hifdz al-nafs atau perlindungan terhadap jiwa manusia dalam ajaran Islam. Perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kehidupan manusia dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam.
