Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, wakaf secara digital sah menurut syariah. Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, akad wakaf boleh dilakukan secara sepihak, sehingga tidak ada syarat ijab kabul.
“Merujuk pada pendapat ulama, ikrar dalam wakaf boleh dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sah secara syariah. Ijab dan kabul dalam wakaf berbeda dengan nikah. Pendapat ini bisa menjadi sandaran untuk berwakaf secara digital,” ujar Aiyub dilansir dari laman resmi MUI, Kamis (4/11/2021).