Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan elektronik tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Tol Dalam Kota bagi pelanggar yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan. Penerapan akan dilakukan mulai 1 April 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, batas maksimal kecepatan adalah 100 km/jam. Hal itu sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda Rp500 ribu.
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).