7 Fakta Bebasnya Siti Aisyah dari Hukuman Mati di Malaysia

Siti Aisyah tiba di Indonesia usai bebas dari hukuman mati

Jakarta, IDN Times – Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang terseret dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Selangor, Malaysia, Senin (11/3) kemarin. 

Pengadilan membebaskan Siti karena jaksa menilai tidak punya cukup bukti untuk menjerat perempuan 29 tahun itu. Usai dinyatakan bebas, Siti pun langsung kembali ke Tanah Air dan bertemu kedua orangtua dan keluarganya. Berikut fakta-fakta bebasnya Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia:

Baca Juga: Bebas dari Hukuman Mati, Kenapa Siti Aisyah Bisa Didakwa Lagi?

1. Siti Aisyah tak pernah mengetahui aksinya bagian dari skenario pembunuhan

7 Fakta Bebasnya Siti Aisyah dari Hukuman Mati di Malaysia(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Siti Aisyah didakwa terlibat kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang terjadi pada 13 Februari 2017 di Bandara Kuala Lumpur (KLIA) 2.

Kim Jong-nam tewas tak lama setelah didekati oleh Siti dan seorang perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong. Keduanya menutup sebagian wajah Jong-nam dengan sapu tangan.

Hasil penyidikan polisi, di dalam sapu tangan itu ternyata ada zat yang sangat mematikan yakni racun VX, yang mudah menyebar melalui udara.

Siti Aisyah sendiri tidak menyadari apa yang dilakukannya itu bagian dari skenario pembunuhan. Dia hanya mengetahui hal tersebut sebagai adegan dari reality show yang diikutinya. 

2. Siti Aisyah terbebas dari hukuman mati

7 Fakta Bebasnya Siti Aisyah dari Hukuman Mati di Malaysia(Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Pada Senin (11/3), Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangsor, Malaysia membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati.

Dalam sidang, jaksa memilih menghentikan tuntutannya lantaran kurangnya bukti keterlibatan Siti dalam peristiwa pembunuhan Kim Jong-nam tersebut.

“Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut telah menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah, sesuai Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan pernyataan tersebut maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini,” demikian keterangan pihak Kementerian Luar Negeri yang mendampingi Siti.

3. Pemerintah kerahkan tim terbaik untuk kebebasan Siti

7 Fakta Bebasnya Siti Aisyah dari Hukuman Mati di MalaysiaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Bebasnya Siti Aisyah dari hukuman mati disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, Senin (13/3) pagi.

“Iya, Siti bebas,” ujar Rusdi kepada media yang menemuinya di gedung pengadilan di Selangor, Malaysia.

“Karena jaksanya kan tidak memiliki bukti, sehingga dia menarik dakwaannya,” ujar Rusdi soal alasan pengadilan membebaskan Siti.

Menurut pria yang juga pemilik Lion Group itu, jaksa berubah pikiran karena mengikuti proses yang ada. Sebelumnya Jaksa menjatuhkan dakwaan hukuman mati dengan cara dihukum gantung, sesuai Pasal 302 penal code.

Rusdi tidak bisa menyembunyikan ekspresi kebahagiaannya, sebab perjuangan tim Pemerintah Indonesia selama 2 tahun 23 hari tidak sia-sia.

“Ya, tentu rasanya bahagia sekali. Kami mengerahkan tim terbaik (untuk mengurus kasus ini), termasuk pengacaranya,” kata dia lagi.

4. Siti Aisyah masih bisa didakwa melakukan pembunuhan

7 Fakta Bebasnya Siti Aisyah dari Hukuman Mati di MalaysiaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Meski demikian, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal tidak menutup mata jika Siti Aisyah tidak bebas murni. Ia dibebaskan dari hukuman mati karena jaksa memilih untuk tidak lagi melanjutkan tuntutannya gara-gara kurang bukti.

“Ada kemungkinan itu, bisa didakwa lagi (pembunuhan). Tapi, yang penting sekarang kan faktanya dia bebas,” kata Iqbal di Kuala Lumpur.

Jaksa menyampaikan, tidak lagi melanjutkan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (11/3).

Siti Aisyah tiba di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor sekitar pukul 09.30 waktu setempat. Namun, hanya dalam kurun waktu satu jam, ia kembali keluar dari gedung pengadilan. Bedanya, ia tidak lagi dikawal oleh petugas kepolisian.

Siti langsung dibawa oleh petugas dari KBRI Kuala Lumpur menggunakan mobil yang telah disiapkan.

5. Siti Aisyah tidak menyangka bisa bebas

7 Fakta Bebasnya Siti Aisyah dari Hukuman Mati di MalaysiaSiti Aisyah. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, ketika ditanya oleh media, Siti mengaku tidak menyangka bisa menghirup udara bebas. Oleh sebab itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah berjuang sekuat tenaga selama dua tahun lebih, untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati. 

"Perasaan saya sangat bahagia, gak nyangka (bahwa) hari ini hari kebebasan saya. Terima kasih kepada Presiden saya, Bapak Jokowi, menteri-menteri, bapak yang bertugas di KBRI yang telah menanti. Begitu juga dengan pengacara Pak Gooi dan Azura," kata Siti di Gedung KBRI. 

Di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan bahwa isu mengenai Siti Aisyah kerap dibahas bahkan hingga di tingkat kepala negara. 

6. Siti Aisyah telah tiba di Indonesia

7 Fakta Bebasnya Siti Aisyah dari Hukuman Mati di MalaysiaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Usai dibebaskan, Siti Aisyah langsung pulang ke Indonesia. Dia mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (11/3).

Siti mengaku tak bisa mengekspresikan kebahagiaannya dengan kata-kata setelah bebas dari dakwaan.

"Perasaan saya senang, bahagia, gak bisa diungkapin dengan kata-kata," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Siti tiba di Indonesia didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Dia akan langsung menuju kantor Kementerian Luar Negeri untuk bertemu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan tentunya kedua orangtua Siti Aisyah, yang telah menunggu kepulangannya.

7. Siti Aisyah berterima kasih kepada Jokowi dan para menteri

7 Fakta Bebasnya Siti Aisyah dari Hukuman Mati di MalaysiaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Siti Aisyah sangat bersyukur karena telah bebas dari hukum mati. Dengan mata berkaca-kaca dan suara lirih, Siti berterima kasih pada pihak-pihak yang telah membantunya bebas dari segala tuntutan.

"Terima kasih buat Presiden kita, Bapak Jokowi, terima kasih untuk bapak menteri-menteri yang berusaha menolong saya," ujarnya di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3).

Baca Juga: Ingin Bebas Seperti Siti Aisyah, Warga Vietnam Turut Minta ke Jaksa

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya