Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam Munarman bebas dari penjara usai menjalani hukuman dalam kasus terorisme. Usai bebas, Munarman menyebut penderitaannya di dalam penjara tak sebanding dengan orang-orang di Palestina.

"Apa yang saya alami tidak ada apa-apanya kezoliman yang saya lami ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan saudara-saudara kita di Palestina," ujar Munarman, Senin (30/10/2023).

1. Munarman sebut orang-orang di Palestina lebih menderita dari dirinya

Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Munarman menilai orang-orang di Palestina lebih menderita dari dirinya di dalam penjara. Sebab, mereka tak cuma kehilangan kebebasan, tapi juga keluarga, makanan, hingga listrik.

"Bukan saja kebebasannya melainkan kehilangan anaknya, bayi, ibunya, bapaknya semua keluarganya tidak ada air dan makanan. Tidak ada listrik, tidak ada fasilitas kehidupan," ujarnya.

2. Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror

Pengacara Rizieq Shihab, Munarman/ Dok Humas Polri

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Ia diseret keluar rumah dengan tangan diborgol dan mata tertutup kain.

Munarman menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa kasus terorisme di PN Jakarta Timur pada Rabu, 8 Desember 2021. Ia didakwa merencakanatau menggerakkan orang untuk berbuat teror.

3. Munarman divonis 3 tahun penjara

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Jakrarta Timur. Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Munarman tetap banding.

Bukan berkurang, hukuman Munarman pada tingkat Pengadilan Tinggi diperberat menjadi 4 tahun penjara. Kemudian, Mahkamah Agung kembali mengurangi hukuman Munarman menjadi 3 tahun penjara.

Editorial Team

EditorAryodamar