Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Terorisme,Vonis Eks Sekjen FPI Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi memperberat hukuman eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus terorisme. Semulai ia dihukum tiga tahun, kini menjadi empat tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs Pengadilan Tinggi, Kamis (28/7/2022).

1. Munarman juga dibebankan biaya Rp10 ribu

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Tidak hanya memperberat hukumannya, Munarman  juga dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding.

Biaya yang harus digelontorkan Munarman sebesar Rp10 ribu.

2. Kuasa hukum Munarman enggan berkomentar

Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menentukan sikap atas putusan tersebut. Namun, ia masih enggan berkomentar.

"Kita belum bersedia komentar apapun" ujarnya kepada wartawan.

3. Munarman sebelumnya divonis 3 tahun penjara

Pengacara Rizieq Shihab, Munarman/ Dok Humas Polri

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam kasus terorisme. Pernah dipidananya Munarman dalam kasus lain menjadi faktor pemberat vonis. Selain itu, ia juga dianggap tak mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah.

Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan faktor yang dapat meringankan vonis Munarman. Faktor tersebut adalah fakta bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us