Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terpidana Kasus Teorisme Munarman Bebas dari Penjara Hari Ini

Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10/2023). Munarman merupakan narapidana kasus terorisme.

"Insyaallah Senin 30 Oktober 2023 kita akan menyambut kebebasan Haji Munarman," ujar Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.

1. Munarman bebas setelah dapat remisi

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Kepala Divisi Pemasyarakat wilayah DKI Jakarta, Toni Nainggolan membenarkan Munarman akan bebas murni hari ini. Ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi.

"Iya, setelah dapat remisi," ujarnya.

2. Munarman ditangkap di rumahnya karena kasus terorisme

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Ia diseret keluar rumah dengan tangan diborgol dan mata tertutup kain.

Munarman menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus terorisme di PN Jakarta Timur pada Rabu, 8 Desember 2021. Ia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang untuk berbuat teror.

3. Munarman divonis 3 tahun penjara

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)

Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Hakim PN Jakrarta Timur. Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Munarman tetap banding.

Bukan berkurang, hukuman Munarman pada tingkat Pengadilan Tinggi diperberat menjadi 4 tahun penjara. Kemudian, Mahkamah Agung kembali mengurangi hukuman Munarman menjadi 3 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Aryodamar
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us