Jakarta, IDN Times - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Untuk menolak hal tersebut, muncul petisi untuk membatalkan kenaikan tersebut. Akun X @barengwarga mengajak masyarakat mengisi petisi penolakan di laman https://chng.it/44f5cWsNP8.
"Sudah menganggur dan diberi upah murah, pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025. Dari yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen," tulis akun X @barengwarga, dikutip Senin (19/11/2024).