Siap-Siap! Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku di Januari 2025

- Menteri Keuangan tetap menerapkan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 sesuai UU HPP.
- Tarif PPN saat ini sebesar 11 persen sejak April 2022, dengan realisasi PPN dan pajak penjualan mencapai Rp687,60 miliar pada 2022 dan Rp742,26 miliar pada 2023.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Penerapannya pun akan sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
"Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kami sudah membahas bersama bapak/ibu sekalian. Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik," kata dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (14/11/2024).
Adapun sejak 1 April 2022, pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
1. Masyarakat masih perlu diberikan penjelasan soal kenaikan tarif PPN jadi 12 persen

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat masih perlu diberikan penjelasan terkait penerapan tarif PPN 12 persen di awal tahun agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Namun di saat yang lain APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemik (COVID-19), itu kita gunakan APBN," tutur Sri Mulyani.
2. Tarif PPN sudah melalui diskusi mendalam

Menurutnya, pembahasan dan diskusi mengenai tarif PPN tahun depan sudah sangat dalam dan menerima banyak pro-kontra terkait tarif ini. Apalagi di dalam di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP pun terdapat ketentuan yang menjelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
"Debat mengenai PPN 11, 12 persen itu juga sudah sangat dalam. Waktu itu banyak membahas pro-kontra," cerita perempuan yang karib disapa Ani itu.
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN-PPnBM) pada 2022 mencapai Rp687,60 miliar, kemudian pada 2023 sebesar Rp742,26 miliar.
3. Tidak tepat kenaikan PPN jadi 12 persen saat daya beli lesu

Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi PKS, Muhammad Kholid mengatakan, rencana penerapan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tidak lah tepat. Itu karena saat ini kondisi daya beli masyarakat tengah melemah.
"Apakah (tarif PPN 12 persen) ini tidak akan semakin memukul daya beli masyarakat kita? Tolong ini bisa dipikirkan ulang, pimpinan, sehingga PPN tidak naik," ujarnya.
Apabila pemerintah ingin menaikkan rasio perpajakan yang saat ini cenderung stagnan di kisaran 10 persen, maka pemeirntah bisa melakukan ekstentifikasi pajak dengan menaikkan tarif pajak dinilainya sebagai pilihan paling akhir. Sebab, jika tarif pajak dikerek, maka daya beli masyarakat yang akan menjadi taruhannya.
"Memperluas basis pajak itu, kalau menaikan tarif pajak di saat situasi ekonomi kurang bagus, itu pilihan bukan first best choice, atau bukan lagi second best choice, tapi itu pilihan yang paling akhir. Kami berharap, pimimpin ini perlu ditinjau ulang PPN itu," tutur Kholid.