Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan tiga skenario penambahan jumlah kursi parlemen. Hampir semua fraksi disebut sepakat untuk menghapus ketentuan minimal tiga kursi dalam satu dapil dan mengubahnya menjadi minimal empat kursi.
Pertama, skenario penambahan jumlah dapil. Saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi di DPR. Artinya, apabila ketentuan tersebut diubah menjadi minimal empat kursi, jumlah kursi DPR RI berpotensi bertambah 11 kursi, dari 580 menjadi 591 kursi.
“Selama ini, minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591,” kata Doli.
Skenario kedua, penambahan jumlah kursi bisa terjadi karena adanya penyesuaian alokasi kursi DPR berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi. Dia mencontohkan Provinsi Jawa Barat dengan pertumbuhan penduduk cukup besar dibandingkan saat aturan sebelumnya disusun.
“Misalnya Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita menyusun undang-undang itu. Nah, maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI,” katanya.
Terakhir, penambahan jumlah kursi melalui skema pembentukan dapil nasional. Apabila, dapil nasional dipatok maksimal 10 persen, maka akan penambahan 58 kursi lagi. Dengan begitu, jumlah kursi di DPR periode 2024-2029 berpotensi bertambah cukup signifikan bila menggunakam skenario usulan Golkar.
“Kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional di dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional,” ujar dia.