Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya menyatakan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, terdapat ketentuan yang mengatur dapat diselenggarakannya kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
Kegiatan lain itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, serta perlombaan.
Kemudian, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, serta melalui media sosial.
Namun, menurut Dewa, kegiatan lain tersebut harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, kata dia, calon kepala daerah juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang 10 Tahun 2016," kata Dewa, seperti dilansir ANTARA, Jumat.
Sementara, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan aturan Pilkada 2020 yang ada saat ini, termasuk yang menyebutkan konser musik saat pilkada diizinkan, masih belum final dan akan direvisi KPU.
"Poinnya adalah peraturan ini belum final dan kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," ujar Viryan dalam diskusi akhir pekan Radio Smart FM, Sabtu, 19 September 2020.
Aturan tersebut, kata Viryan, sebenarnya berasal dari aturan pilkada sebelumnya. Dia menyebutkan, rancangan PKPU yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat saat ini, berasal dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya yang belum direvisi KPU.
"Belum (ada keputusan). Itu belum final. Masih bahas untuk kita sempurnakan," kata Viryan. Dia menyebutkan adanya masukan dari masyarakat kini menjadi pertimbangan bagi KPU. "Menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," sebut dia.
"Kerangkanya adalah, dalam masa kampanye semua hal yang bersifat tidak protokol COVID-19 dilakukan secara daring. Termasuk di antaranya konser musik," kata Viryan, lagi.
Dia mencontohkan, konser musik virtual yang pernah dilakukan almarhum musisi legendaris Indonesia, Didi Kempot, sebagai referensi untuk melakukan konser musik virtual.
Viryan menegaskan dalam PKPU No 6 Tahun 2020 telah jelas tertulis bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19, seperti kerumunan, tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring.
"Peraturan kampanye akan mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," kata Viryan. Kerumunan yang mungkin muncul, menurut dia, bukan hanya konser musik. Ada juga jalan sehat, bahkan rapat umum.
Hal senada juga ditegaskan Anggota KPU Ilham Saputra, yang mengatakan aturan soal diperbolehkannya konser saat kampanye Pilkada 2020 masih mungkin direvisi kembali.
Menurut Ilham, KPU hingga hari ini masih terus mendengarkan masukan dari masyarakat terkait bagaimana menyelenggarakan pilkada yang aman dan terbebas dari penyebaran COVID-19. Sebagai alternatif, kampanye tatap muka dan konser bisa dilakukan dengan menggunakan media sosial sebagai bentuk antisipasi penularan COVID-19.
“Jika itu jadi masukan masyarakat, mumpung kita mau melakukan revisi PKPU kampanye yang sudah kita sampaikan harmonisasi kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), bisa aja kita masukan (konser daring) melihat situasi dan kondisi saat ini,” kata Ilham dalam sebuah diskusi daring Dialektika: Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah? yang diselenggarakan oleh Media Indonesia, Jumat, 18 September 2020.
Kendati, Ilham mengingatkan bahwa KPU dalam membuat aturan juga merujuk pada kesetaraan. Pihaknya juga memikirkan kondisi geografis di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang berbeda-beda.
Oleh sebab itu, jika konser dan pertemuan tatap muka diselenggarakan secara daring, apakah dapat dilakukan oleh seluruh daerah penyelenggara pilkada atau tidak. KPU, kata dia, masih terus mencari jalan tengah dari aturan tersebut.
“Di ujung Papua sana gimana caranya daring itu. Di Yahukimo, di Boven Digoel, kemudian di ujung NTT kalau nyari sinyal harus naik gunung dulu. Nah itu kan harus kita akomodir. Sekali lagi KPU membuat peraturan ini tentu dengan mempertimbangkan beberapa hal,” ujar dia, mencontohkan.
Ilham berharap, Presiden Joko “Jokowi” Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemik, sebagai acuan KPU untuk menjalankan tugas mereka dalam setiap tahapan pesta demokrasi.
“Konon katanya akan ada Perppu terkait penyelenggaraan pilkada di masa pandemik. Itu akan lebih baik karena acuan kami ke Perppu yang perspektifnya adalah penyelenggara pilkada yang sehat di masa pandemik ini,” tuturnya.
Sementara, jika dilihat dalam aturan Pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19, terlihat jelas konser musik hingga acara ulang tahun partai masih diperbolehkan.
“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik,” demikian aturan yang tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b dikutip dari laman kpu.go.id, Kamis, 17 September 2020.
Masih pada pasal yang sama, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai juga diizinkan seperti tertuang dalam huruf c. "Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah (diperbolehkan),” demikian bunyi Pasal 63 ayat 1 huruf e.
Dalam Pasal 63 ayat 1 huruf a sampai g yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 juga disebutkan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. Rapat umum;
b. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;
c. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. Perlombaan;
e. Kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah;
f. Peringatan hari ulang tahun partai Politik; dan atau
g. Melalui media sosial.