Ramai Desakan Penundaan Pilkada 2020, Mendagri Siapkan Dua Opsi Perppu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons desakan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang datang dari berbagai pihak.
Ia mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pilkada.
“Kedua perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung," kata Mendagri dikutip dari ANTARA, Minggu (20/9/2020).
1. Pemerintah akan melibatkan penegak hukum dalam pelaksanan dua opsi
Tito menjelaskan, dua opsi perppu itu mengatur keseluruhan mengenai COVID-19 mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum. Opsi kedua lebih spesifik masalah protokol kesehatan untuk Pilkada.
Mendagri mengatakan, pemerintah juga akan mengatur sejauh mana keterlibatan sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protkes yang terjadi.
Oleh karena itu, diharapkan penanganannya akan lebih objektif.
Baca Juga: Mendagri Ancam Tunda Pelantikan Jika Cakada Langgar Protokol Kesehatan
2. Aturan perlu dibuat sebelum melahirkan opsi tersebut
Selama ini, kata Mendagri, kalau penegakan hukum berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja, terasa kurang maksimal efektivitasnya.
Oleh sebab itu, keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol COVID-19.
Editor’s picks
"Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi perppu dibuat, perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan COVID-19," katanya.
“Apa saja yang harus dilakukan, misal 3M+3T dan seterusnya, kemudian penanganannya seperti apa, termasuk apa saja yang dilarang, berikut sanksi-sanksi hukumnya,” sambungnya.
3. Mendagri siapkan sanksi administrasi dan pidana
Kalau perppu itu dikeluarkan, kata dia, tentu akan mendapat pertentangan dari masyarakat sipil, terutama yang perhatian terhadap masalah hak melakukan kegiatan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Pemerintah menyiapkan opsi kedua, yaitu perppu yang spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol COVID-19 pada pilkada berikut sanksinya.
"Kami sudah menyiapkan juga sanksi itu, di antaranya sanksi administrasi dan pidana," kata Tito.
4. Mendagri antisipasi perppu disalahgunakan oknum
Sanksi administrasi, secara perinci terbagi atas peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga terakhir adalah diskualifikasi pasangan calon.
Ia mengutarakan bahwa peringatan sampai dengan diskualifikasi itu harus melalui mekanisme sentra gakkumdu.
"Jadi, melalui pemeriksaan gakkumdu melibatkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Dengan demikian, penanganannya akan lebih objektif, tidak sampai peraturan itu disalahgunakan oleh oknum tertentu mendiskualifikasi lawan politiknya," kata Tito.
Baca Juga: 72 Cakada Kena Tegur Mendagri, Bawaslu Diminta Jatuhkan Sanksi