Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Nadiem Makarim
Sidang Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

  • Perbuatan dilakukan bersama 3 terdakwa lainnya dan melibatkan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan.

  • Nadiem dan 25 pihak lainnya disebut memperkaya diri dengan total Rp809,5 miliar dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara Rp2,1 triliun. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa, Senin (5/1/2026).

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar 44.054.426 dolar AS atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," lanjutnya.

Jaksa mengatakan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran 2020.

Selain itu Nadiem dan ketiga terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Nadiem disebut Jaksa mendapatkan Rp809,5 miliar.

Berikut daftar orang dan korporasi yang diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar 120.000 dolar Singapura

dan 150.000 dolar Singapura

3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan 30.000 dolar AS

5. Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar Singapura

6. Suhartono Arham sebesar 7.000 dolar AS

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000

10. Jumeri sebesar Rp100.000.000

11. Susanto sebesar Rp50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000

13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Editorial Team