Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nadiem Makarim Terima Tuntutan Jaksa Kasus Laptop Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun akibat harga Chromebook yang kemahalan dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
  • Dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah divonis masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2020-2021

Nadiem Makarim bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

tahun 2020

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek dan terlibat dalam proyek pengadaan yang menjadi dasar perkara korupsi ini.

Senin (11/5/2026)

Hakim menyetujui permintaan jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim pada Rabu, 13 Mei 2026.

Rabu (13/5/2026)

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah tahap pembuktian selesai.

kini

Para terdakwa lain telah divonis lebih dulu: Ibrahim Arief dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta; Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta; Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar dengan pertimbangan penyitaan Rp725 juta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Who?
    Nadiem Makarim sebagai terdakwa, bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief yang sebelumnya telah divonis dalam perkara yang sama terkait kerugian negara Rp2,1 triliun.
  • Where?
    Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah sidang pembuktian selesai pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Why?
    Dakwaan muncul karena dugaan penggelembungan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun serta memperkaya sejumlah pihak.
  • How?
    Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP; jaksa kini membacakan tuntutan sesuai jadwal persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini Pak Nadiem datang ke pengadilan di Jakarta. Katanya dia dan beberapa orang dulu beli laptop sekolah yang harganya terlalu mahal. Uangnya jadi banyak hilang. Ada juga orang lain yang sudah dihukum penjara dan bayar denda. Sekarang jaksa mau bilang tuntutan untuk Pak Nadiem di sidang hari Rabu ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap kasus pengadaan laptop Chromebook menunjukkan komitmen sistem peradilan dalam menegakkan akuntabilitas publik. Dengan sidang pembuktian yang telah selesai dan tuntutan jaksa dijadwalkan terbuka di pengadilan, transparansi proses ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyaksikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang pembuktian dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah usai. Hari ini, Rabu (13/5/2026), Nadiem akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar hakim pada persidangan Senin (11/5/2026).

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah Nadiem telah lebih dulu divonis dalam perkara ini. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team