Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook Digelar 13 Mei

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook Digelar 13 Mei
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim telah selesai, dan jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Hakim mengabulkan permohonan Nadiem menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan, dengan sejumlah aturan ketat seperti wajib lapor dua kali seminggu dan larangan berkomunikasi dengan pihak terkait perkara.
  • Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak diperlukan serta memperkaya 25 pihak sesuai dakwaan UU Tipikor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sidang tahap pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah selesai. Selanjutnya, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Nadiem.

Rencananya sidang pembacaan tuntutan akan berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menjelang sidang tuntutan, hakim mengabulkan permohonan Nadiem menjadi tahanan rumah. Salah satu alasannya karena kondisi kesehatan pendiri Gojek tersebut. Meski menjadi tahanan rumah, Nadiem tidak sepenuhnya bebas. Sebab, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati Nadiem.

Nadiem tak boleh meninggalkan rumah yang telah ditentukan kecuali ke rumah sakit untuk operasi dan kontrol serta menghadiri persidangan. Selain itu, Nadiem harus bersedia dipakaikan alat pelacak di tubuhnya.

Nadiem tidak boleh menerima tamu selain keluarga ini, penasihat hukum yang tertulis, serta tim medis, dan tidak boleh menghubungi terdakwa lain maupun saksi terkait perkara. Nadiem juga tidak boleh melakukan wawancara atau keterangan apapun ke media massa tanpa seizin majelis hakim.

Nadiem harus memberikan akses kepada petugas kejaksaan yang sewaktu-waktu mendatangi Nadiem. Selain itu, dia juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.

Salah satu faktor yang membuat permohonan Nadiem dikabulkan adalah kondisi kesehatan Nadiem. Nadiem pun bersyukur permohonannya dikabulkan.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya, Yang Mulia," ujar dia.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More