IDN Times/Margith Juita Damanik
Tatan juga mengatakan kepolisian akan memeriksa pihak lain dalam kasus tragedi KM Sinar Bangun. Khususnya pihak terkait seperti pemilik kapal dan Dinas Perhubungan.
"Bahwa kami akan memeriksa dari berbagai pihak terkait. Iya (Dinas Perhubungan), akan diperiksa. Hanya saja penetapan tersangkanya akan kami sampaikan," ujar Tatan.
Tatan menyebutkan Polda Sumut akan menggelar keterangan pers hari ini, terkait perkembangan kasus tragedi KM Sinar Bangun.
Kapal kayu KM Sinar Bangun diperkirakan tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) pukul 17.30 WIB. Muatan berlebihan dan cuaca buruk diduga menjadi penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun. Cuaca buruk itu berupa angin kencang dan ombak besar.
Hingga kini, tercatat 18 penumpang KM Sinar Bangun sudah ditemukan selamat dan satu lainnya meninggal dunia, yakni Indah Yunita Saragih (22) warga Pulau Sidamanik. Sementara, 184 lainnya dinyatakan masih hilang.