Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, sejak pukul 00.00 WIB. PSBB dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota. PSBB berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, mengatur mengenai batasan jumlah penumpang menjadi 50 persen dari kapasitas.
Lantas, bagaimana dengan kendaraan roda dua pribadi? Apakah bisa berboncengan? Ini penjelasannya.