Jakarta, IDN Times - Napi Lapas Kelas IIB Dumai, Heri Wahyudi diduga mengendalikan narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Ia menyerahkan ke anaknya, Gilang Ramadhan (20) untuk bekerjasama menjadi kurir 14,7 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap ketika Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC dan Bea Cukai memperoleh informasi adanya sindikat narkoba asal Malaysia menyelundupkan sabu ke wilayah Ujung Tanjung Rokan Hilir, Riau, Sabtu (7/2/2026).
Pada Senin (9/2) dini hari, tim melihat tersangka Piki Ramdani (30) membawa satu buah derigen biru. Polisi bergerak dan melakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan 14 bungkus kemasan plastik hitam berisi sabu di dalam derigen.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap saudara Piki Ramadani menerangkan bahwa dirinya sudah pernah masuk penjara dengan kasus narkotika sebagai kurir pada tahun 2018 dengan vonis sembilan tahun penjara di Lapas Bengkalis,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Lalu bagaimana keterkaitan Napi Lapas Dumai dan anaknya dalam kasus ini?
