Polres Bekasi Tangkap Pengendar Sabu Asal Bogor, Terancam Hukuman Mati

- Polisi sita 307,70 gram sabuSetelah penyelidikan, polisi tangkap FAS di rumahnya di Kabupaten Bogor. Ditemukan sabu seberat 307,70 gram.
- Sabu bakal dikirim ke JakartaFAS mengaku akan mengirim sabu dari BH ke Jakarta Utara.
- Pelaku terancam hukuman matiFAS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena perbuatannya.
Bekasi, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota tangkap pria berinisial FAS (43) yang merupakan pengendar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Minggu (25/1/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan FAS yang merupakan karyawan swasta itu berawal dari pengembangan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Kami awalnya endapat informasi dari orang yang dapat dipercaya adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram di daerah Bantargebang, Kota Bekasi," katanya kepada jurnalis, Selasa (27/1/2026).
1. Polisi sita 307,70 gram sabu

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap FAS di sebuah rumah wilayah Kabupaten Bogor. Di rumah tersebut, lanjut Kusumo, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 307,70 gram.
"Ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berkode I, II, III yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 307,70 gram," jelas dia.
2. Sabu bakal dikirim ke Jakarta

Kepada polisi, FAS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang pria berinisial BH. Barang itu juga diketahui akan diedarkan ke wilayah Jakarta Utara.
"Pengakuan tersangka, bahwa narkotika tersebut berasal dari BH dengan tujuan untuk dikirim ke daerah Jakarta Utara," kata dia.
3. Pelaku terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya, lanjut Kusumo, FAS terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi juga saat ini masih mengejar BH yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Kusumo.


















