Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
NasDem Balal Cek Usulan Pemakzulan Gibran dari Anggota Fraksi di DPR
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta (9/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Waketum NasDem Saan Mustopa akan mengecek dan mengklarifikasi surat usulan pemakzulan Gibran yang disebut diajukan anggota Fraksi NasDem.

  • Surat itu beredar setelah putusan MK terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

  • NasDem masih mempelajari putusan MK soal ijazah Gibran, sementara gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa, 6 Oktober 2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan mengenai gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Kamis (8/10/2026)

Saan Mustopa menyatakan akan mengecek keberadaan surat usulan pemakzulan Gibran dan mengklarifikasinya kepada Tonny Tesar.

kini

Internal NasDem masih mempelajari putusan MK terkait ijazah Gibran dan akan mendalami surat yang beredar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Saan Mustopa akan mengecek dan mengklarifikasi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Who?
    Saan Mustopa, Tonny Tesar, Partai NasDem, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahkamah Konstitusi.
  • Where?
    Saan menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung DPR, Jakarta.
  • When?
    Saan menyampaikannya pada Kamis (8/10/2026). Putusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Surat beredar setelah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum dan syarat pencalonan presiden serta wakil presiden.
  • How?
    Saan akan mencari tahu dan mengklarifikasi surat kepada Tonny. Internal NasDem juga masih mengkaji putusan MK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Saan dari Partai NasDem mau mengecek surat tentang usulan pemakzulan Gibran. Ia juga mau bertanya kepada Tonny, anggota DPR yang mengusulkan surat itu. NasDem masih belajar tentang putusan MK. MK tidak menerima gugatan soal syarat pendidikan Gibran karena para pemohon tidak punya kedudukan hukum.

Partai NasDem mau memeriksa surat dari Tonny Tesar. Surat itu meminta Gibran Rakabuming Raka tidak jadi wakil presiden. Saan Mustopa bilang ia akan bertanya kepada Tonny dulu. Mahkamah Konstitusi tidak lanjut membahas gugatan soal sekolah Gibran, karena penggugat tidak punya hak untuk menggugat. NasDem masih mempelajari keputusan itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

NasDem menyatakan akan mengecek dan mengklarifikasi surat yang beredar sebelum mengambil sikap lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan adanya proses pemeriksaan internal terhadap usulan anggota fraksi serta kajian atas putusan MK, sehingga informasi mengenai surat tersebut ditangani melalui klarifikasi dan pembelajaran terhadap keputusan lembaga peradilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menyatakan, akan mengecek keberadaan surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar. Surat tersebut beredar sehari setelah adanya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Saan juga mengaku akan mengklarifikasi surat itu kepada Tonny.

“Itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi,” kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saan menegaskan, internal NasDem hingga kini masih mempelajari putusan MK terkait ijazah Gibran. Saan kembali mengatakan, pengurus akan mendalami surat tersebut.

“Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” katanya.

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Curated For You

Editorial Team

Related Article