Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menyatakan, akan mengecek keberadaan surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar. Surat tersebut beredar sehari setelah adanya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Saan juga mengaku akan mengklarifikasi surat itu kepada Tonny.
“Itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi,” kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saan menegaskan, internal NasDem hingga kini masih mempelajari putusan MK terkait ijazah Gibran. Saan kembali mengatakan, pengurus akan mendalami surat tersebut.
“Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” katanya.
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
NasDem Balal Cek Usulan Pemakzulan Gibran dari Anggota Fraksi di DPR

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta (9/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Ini Respons Istana08 Oct 2026, 10:51 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Modus Kacang Impor India Disamarkan Jadi Produk Lokal di Lampung08 Oct 2026, 14:03 WIB
Mensos Minta Wali Asuh & Wali Asrama Jadi Teladan Siswa Sekolah Rakyat08 Oct 2026, 13:56 WIB
Eks Bupati Rita Widyasari Diperiksa KPK, Dicecar Soal Aset Disita08 Oct 2026, 13:55 WIB
Istana Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Ditemukan, Bukan Tidak Ada08 Oct 2026, 13:53 WIB
Kelakar Prabowo ke Luhut: Roda Berputar, Sekarang Saya Komandannya08 Oct 2026, 13:50 WIB
Jasa Raharja Siapkan Santunan Korban KM Virgo Asal Banyumas08 Oct 2026, 13:25 WIB
Sherly Tjoanda Dapat Tepuk Tangan Meriah, Prabowo: Pemilu Masih Lama08 Oct 2026, 13:23 WIB
Panduan Hari Baik Hindu Bali 8 Oktober 2026, Saatnya Menanam Jagung08 Oct 2026, 13:22 WIB
Harga Cabai Rawit di Bali Menyentuh Rp66 Ribu per Kg08 Oct 2026, 13:20 WIB
Pemohon PHPU di MK Buka Opsi Adukan Pelanggaran Etik Komisioner KPU ke DKPP08 Oct 2026, 13:08 WIB
Senyum Jokowi Tanggapi Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Pendidikan Berbeda08 Oct 2026, 13:07 WIB
Jelang Nataru, Pemkot Balam Siapkan Dana Antisipasi Harga Pangan08 Oct 2026, 13:02 WIB
5 Pohon Raksasa Kalimantan yang Jadi Korban Ancaman Karhutla08 Oct 2026, 13:00 WIB
Alasan Kenapa Kamu Sering Menangis Pas Pulang Kerja dan Begini Solusinya08 Oct 2026, 13:00 WIB
Pramono Tegaskan Bulan Dana PMI Sukarela, Tak Boleh Ada Paksaan08 Oct 2026, 12:52 WIB
Polemik Ijazah Gibran, Senior PDIP Minta Komisioner KPU Tak Ikut Seleksi Lagi08 Oct 2026, 12:49 WIB
Munafri Minta Forum Tripartit Makassar Rutin Bahas Persoalan Pekerja08 Oct 2026, 12:45 WIB
Komarudin PDIP Desak Gibran Mundur usai Putusan MK soal Ijazah08 Oct 2026, 12:33 WIB
Wisman ke Jatim Melonjak 19 Persen, Tapi Hotel Sepi08 Oct 2026, 12:33 WIB
Guru SMKN di Jakarta Lecehkan Siswa Laki-laki, Dibebastugaskan08 Oct 2026, 12:07 WIB