Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ,Muhammad Farhan menolak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Saya berada dalam kepentingan, di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Farhan menyampaikan, ada sejumlah pihak yang menginginkan pers dapat dikontrol seperti zaman orde baru.
“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu,” kata Farhan.