Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Anggota Komisi 1 DPR RI menolak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dan revisi RUU Penyiaran.
  • Revisi RUU Penyiaran harus dilakukan karena konsekuensi adanya Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi pintu revisi membuka kemungkinan ancaman terhadap kebebasan pers.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ,Muhammad Farhan menolak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Saya berada dalam kepentingan, di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Farhan menyampaikan, ada sejumlah pihak yang menginginkan pers dapat dikontrol seperti zaman orde baru.

“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu,” kata Farhan.

1. RUU Penyiaran memang harus dilakukan

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kendati, Farhan mengakui bahwa RUU Penyiaran memang harus dilakukan karena merupakan bagian dari konsekuensi logis adanya Undang-Undang Cipta Kerja pada kluster penyiaran. Namun, saat pintu revisi itu dibuka, maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain.

Padahal, lanjut Farhan, pasal yang akan diubah hanya pasal analog swict off. Pintu revisi inilah yang membuat ide lain masuk, termasuk pasal-pasal yang akan mengancam kebebasan pers.

“Apakah salah? Tentu tidak karena semua orang boleh berpendapat tetapi tidak boleh mengancam kebebasan pers,” kata dia.

2. Tak setuju pasal-pasal yang ancam kebebasan pers masuk dalam revisi

Ilustrasi kebebasan pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Farhan menegaskan termasuk kelompok yang tidak setuju bila pasal-pasal kebebasan pers itu menjadi bagian dari pasal yang akan direvisi.

“Saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal itu (yang mengancam kebebasan pers) tidak dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” ujar dia.

3. Menkominfo berharap RUU Penyiaran tidak bungkam pers

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berharap RUU Penyiaran tidak menjadi kesan sebagai sebagai wajah baru pembungkaman pers.

Budie Ari yang merupakan mantan jurnalis menilai, pembahasan RUU Penyiaran perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat, utamanya dari insan pers. Hal ini perlu dilakukan demi mencegah kontroversi yang tajam.

“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai wajah baru pembungkaman pers,” kata Budie.

Dia mengatakan, pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam kegiatan peliputan investigasi.

Menurut dia, berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan oleh para insan pers adalah bukti bahwa demokrasi Indonesia semakin maju.

“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi,” ujar dia.

“Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” imbuhnya.

Editorial Team