Jakarta, IDN Times - Partai NasDem menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8-10 Agustus 2025. Rakernas ini menghasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya, menjaga tegaknya konstitusi, perombakan sistem pemilu, percepatan legislasi pro-rakyat, dan kedaulatan ekonomi nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai NasDem, Dedy Ramanta mengatakan, dalam bidang hukum, NasDem berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Karena itu, NasDem menolak pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024.
"NasDem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires—melampaui kewenangan—karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata Dedy dalam keterangan resmi, Minggu (10/8/2025).