Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta
(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Untuk hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2020, hanya persidangan dengan acara pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diluar terdakwa Bentjok (Benny Tjokro) dan Heru (Hidayat), yang acaranya pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

1. Sidang tuntutan untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih ditunda

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, belum menjalani sidang tuntutan. Sebab keduanya dinyatakan positif COVID-19.

"Menunggu keduanya sehat dan kembali ke Rutan dan di infokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim, barulah untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangannya. Karena keduanya masih dalam kondisi sakit, maka pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya," jelasnya.

2. Joko Hartono Tirto dituntut hukuman penjara seumur hidup

(Salah satu terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Jiwasraya (Persero) Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jaksa sebelumnya membacakan surat tuntutan untuk perkara Joko Hartono Tirto. Menurut Jaksa, Joko terbukti melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya.

"Menghukum dengan penjara seumur hidup dan perintah tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 24 September 2020.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan Joko akibat perbuatannya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menghukum Joko dengan pidana denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Joko dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup, 20 dan 18 tahun

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 23 September 2020 sudah menutut tiga terdakwa lainnya. Hary Prasetyo dituntut dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Dia juga diancam pidana denda sebesar Rp1 milar.

Kemudian, Hendrisman Rahim dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Syahmirwan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidiar 6 bulan kurungan. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Topics

Editorial Team