Jakarta, IDN Times - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Untuk hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2020, hanya persidangan dengan acara pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diluar terdakwa Bentjok (Benny Tjokro) dan Heru (Hidayat), yang acaranya pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).