Ilustrasi Balita (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Sejak 2019, Balai Anak Handayani telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam menangani Anak Tidak Terdokumentasi (ATT) dari luar negeri.
Anak Tidak Terdokumentasi adalah anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi ke Tanah Air, karena masalah dokumen kependudukan atau pun ditelantarkan orang tuanya.
Umumnya, mereka dideportasi dari Timur Tengah, Taiwan, dan Malaysia. Perlu diketahui, ketiga negara tersebut merupakan negara tujuan pengiriman PMI terbanyak.
Setidaknya lebih dari 20 anak dirujuk ke Balai Anak Handayani, dan sebagian besar telah direunifikasi dengan kerabat terdekat.
Permasalahan pekerja migran yang dideportasi memang bukan hanya tanggung jawab Kementerian Luar Negeri, tapi pihak-pihak lain juga ikut terkait, di antaranya Kementerian Sosial.
Bahkan, Kemensos memilik Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di beberapa lokasi yang menjadi pintu masuk pekerja migran, seperti di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Hampir setiap tahun pemerintah menerima dan menangani PMI yang dideportasi, sebelum dikembalikan ke kampung halaman masing-masing, mereka ditempatkan di RPTC untuk menjalani rehabilitasi karena tidak jarang banyak yang trauma di negara orang.
Tapi untuk anak yang dideportasi, karena butuh penanganan khusus maka ditangani balai anak yang merupakan UPT Kemensos. Namun, balai anak bukan hanya menangani anak-anak yang dideportasi, tapi juga anak-anak yang bermasalah dengan hukum atau anak-anak yang memiliki masalah sosial lainnya.
Kini, Nurul bisa berkumpul lagi dengan keluarga besar dan mendapatkan kasih sayang dari kerabatnya. Bagaimana pun pengasuhan dalam keluarga lebih baik dibandingkan di panti, terlebih lagi Nurul masih memiliki keluarga.
Guna memastikan Nurul diasuh dengan baik oleh kerabatnya, Dinas Sosial Karawang berjanji akan melakukan pengawasan berkala kepada keluarga Nurul.