Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ngamuk di Hotel dan Imigrasi, WN Belanda  Ditahan di Rudenim
WN Belanda berinisial FM dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kantor Imigrasi. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • FM, WN Belanda berusia 67 tahun, dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan saat pemeriksaan imigrasi.

  • FM masuk Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival tanpa penjamin di Indonesia.

  • Penanganan FM mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
25 Juli 2026

FM masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Senin (21/9/2026)

Setelah mengamuk kembali saat pemeriksaan, FM dipindahkan ke Rudenim Denpasar. Per Senin, ia resmi menghuni Rudenim sambil menunggu proses selanjutnya.

Rabu (23/9/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menyampaikan alasan pemindahan FM ke Rudenim Denpasar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    FM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar setelah mengamuk di hotel dan saat pemeriksaan imigrasi.
  • Who?
    FM, WN Belanda berusia 67 tahun, ditangani Kantor Imigrasi Denpasar.
  • Where?
    FM diamankan dari hotel tempatnya menginap, diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar, lalu dipindahkan ke Rudenim Denpasar.
  • When?
    FM masuk Indonesia pada 25 Juli 2026 dan dipindahkan ke Rudenim pada Senin (21/9/2026).
  • Why?
    FM dinilai mengganggu ketertiban dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • How?
    Setelah diamankan kepolisian setempat dan diserahkan ke Imigrasi Denpasar, FM ditindak berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

FM adalah orang dari Belanda yang datang ke Indonesia pakai Visa on Arrival. Ia marah-marah di hotel, lalu dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar. Saat diperiksa, ia marah lagi. Sekarang FM tinggal di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemindahan FM ke Rudenim Denpasar dilakukan agar layanan di kantor imigrasi tetap kondusif. Penanganan berdasarkan aturan keimigrasian juga menunjukkan upaya menjaga ketertiban serta kepastian hukum. Imigrasi Bali menegaskan bahwa orang asing yang berada di Bali perlu menghormati peraturan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan WN Belanda berinisial FM (67) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dia mengamuk di hotel dan kembali membuat keributan saat menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, FM masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

“FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) jadi dia tidak punya penjamin di Indonesia. Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas. Karena itu kami pindahkan dia ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, agar layanan di kantor imigrasi tetap kondusif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Rabu (23/9/2026).

1. Mengamuk kembali saat diperiksa

WN Belanda berinisial FM dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kantor Imigrasi. (Dok. Ditjen Imigrasi)

FM sebelumnya diamankan kepolisian setempat setelah mengamuk di hotel tempatnya menginap.

Dia kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk penanganan keimigrasian. Saat menjalani pemeriksaan, FM kembali mengamuk sehingga dipindahkan ke Rudenim pada Senin (21/9/2026).

2. Dijerat aturan keimigrasian

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

FM ditindak berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dinilai mengganggu ketertiban dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Per Senin, dia resmi menghuni Rudenim sambil menunggu proses selanjutnya.

3. Imigrasi Bali bicara soal aturan

WN Belanda berinisial FM dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kantor Imigrasi. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan komitmen jajarannya menjaga kondusivitas wilayah Bali. Dia mengingatkan orang asing yang berada di Bali untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” kata Ramdhani.

Curated For You

Editorial Team

Related Article