Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan WN Belanda berinisial FM (67) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dia mengamuk di hotel dan kembali membuat keributan saat menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, FM masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).
“FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) jadi dia tidak punya penjamin di Indonesia. Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas. Karena itu kami pindahkan dia ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, agar layanan di kantor imigrasi tetap kondusif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Rabu (23/9/2026).
