Surabaya, IDN Times - Menikah adalah hal sakral bagi pasangan kekasih. Namun, karena berbagai alasan, kadang pernikahan resmi tak dapat dilakukan. Banyak pasangan yang hanya melakukan nikah siri dan belum terdaftar dalam dokumen negara. Untuk itu, pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Sosial menikahkan 79 pasangan di kota Surabaya pada Selasa (12/12).
"Tujuannya adalah untuk kepastian hukum. Mereka sudah lama berkeluarga tapi mereka tidak punya kepastian hukum," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo di Convention Hall Arif Rahman Hakim.