Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menilai pemberian amnesti oleh Presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut dia, ada prosedur pemberian amnesti oleh Presiden, yakni harus melalui pertimbangan yang matang.
Hal ini disampaikan Hinca menanggapi sikap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden. Apalagi ia adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi," kata Hinca saat dihubungi IDN Times, Sabtu (23/8/2025).
Di sisi lain, Hinca mengatakan, perbuatan Noel telah melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian negara.
"Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," kata Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.