Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Copot Noel dari Jabatan Wamenaker

Immanuel Ebenezer Noel
Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sampaikan permohonan maaf kepada Presiden hingga Masyarakat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo mencopot Noel dari jabatan Wamenaker karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3.
  • Pemerintah menyerahkan urusan hukum kepada KPK dan meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dalam memberantas korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencopot Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Prabowo meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian tersebut usai Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3.

"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah mendatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam video yang diterima IDN Times, Jumat (22/8/2025) malam.

Prasetyo mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada KPK. Ia meminta kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dan benar-benar bekerja untuk rakyat.

“Seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebelas orang tersangka termasuk Noel. Sepuluh tersangka lainnya, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang, Gerey Aditya Herwanto Putra; dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.

Selanjutnya, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang, Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto.

Kemudian, Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; pihak PR KEM, Temurila; dan PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us