Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Noel melukai rasa keadilan publik

  • Permohonan amnesti berarti mengaku bersalah

  • Prabowo mencopot Noel dari jabatan Wamenaker

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menilai, Presiden Prabowo Subianto harus mengevaluasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah kasus korupsi berhasil dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga mendorong presiden melakukan skrining ketat terhadap calon Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) pengganti Immanuel Ebenzer alias Noel yang dipecat dari Kabinet Merah Putih.

Adapun, pemecatan itu dilakukan Prabowo usai Noel jadi tersangka kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Tentu saja kejadian ini membuat Presiden mengevaluasi kementerian tenagakerja, khususnya penggantian wamen," kata Hinca, dihubungi IDN Times, Sabtu (24/8/2025).

Namun, terkait calon pengganti Noel, Hinca menyerahkan sepenuhnya ke Prabowo karena menjadi hak prerogratifnya sebagai presiden.

"Kita tunggu saja siapa penggantinya dan itu hak prerogatif presiden," ujar Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.

1. Perbuatan Noel melukai hati rakyat

Anggota Komisi III DPR Fraksi DPR Hinca Pandjaitan sebut target RUU KUHAP selesai Oktober 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Hinca menilai, perbuatan Noel telah melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian negara. Karena itu, menurut dia permohonan Noel agar kasusnya diampuni itu tak perlu dipertimbangkan oleh presiden.

"Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," kata Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.

Hinca menegaskan, pemberian amnesti oleh presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosedur pemberian amnesti oleh presiden harus melalui pertimbangan yang matang.

"Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden. Apalagi ia adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi," kata Hinca.

2. Mohon amnesti berarti mengaku bersalah

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menanggapi Noel yang berharap kasusnya diampuni Presiden Prabowo. Ia menilai, permintaan itu menandakan Noel mengaku bersalah.

Ia pun mempertanyakan bagaimana presiden dapat mengampuni Noel atas tindakan rasuah yang ia lakukan. Sebab, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan negara bagi seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni?" kata Tandra kepada IDN Times, saat dihubungi Sabtu (23/8/2025).

Tandra menilai, permintaan amnesti itu juga masih terlalu dini. Dia justru menanyakan, apakah permohonan Noel tersebut secara tidak langsung ia mengakui atas perbuatan jahatnya.

Di sisi lain, Noel menunjukan gesture perlawanan di KPK. Noel sempat membantah ia terlibat dalam kasus pemerasan dan tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasusnya.

"Artinya dia kan mau melawan kan? Terus kalau mau melawan minta ampun gimana caranya?" ujar Legislatir Fraksi Golkar itu.

3. Prabowo copot Noel dari Wamenaker

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wamenaker setelah tertangkap tangan di kasus pemerasan sertifikasi K3. Namun, Istana menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada KPK.

"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam video yang diterima IDN Times, Jumat (22/8/2025) malam.

Prasetyo meminta kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dan benar-benar bekerja untuk rakyat. Ia mengingatkan, Presiden Prabowo bekerja keras untuk pemberantasan korupsi.

"Seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar dia.

Editorial Team