Noel Berharap Diampuni Presiden Prabowo, DPR: Amnesti Tak Bisa Sembarangan

- Noel punya hak membela diri di persidangan
- Permohonan amnesti menandakan Noel mengaku salah
- Noel ngemis amnesti ke Prabowo usai diborgol KPK
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menilai pemberian amnesti oleh Presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut dia, ada prosedur pemberian amnesti oleh Presiden, yakni harus melalui pertimbangan yang matang.
Hal ini disampaikan Hinca menanggapi sikap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden. Apalagi ia adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi," kata Hinca saat dihubungi IDN Times, Sabtu (23/8/2025).
Di sisi lain, Hinca mengatakan, perbuatan Noel telah melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian negara.
"Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," kata Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
1. Noel punya hak membela diri di persidangan

Adapun, Noel sempat menyangkal terlibat kasus perampasan dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini. Terkait hal ini, Hinca menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK sesuai mekanisme hukum secara profesional.
Menurut dia, Noel punya kesempatan untuk membela diri di ruang persidangan. Karena hak ingkar telah diberikan kepada para tersangka/terdakwa.
"Pembelaan dapat dilakukan dengan baik di ruang persidangan. Hak ingkar memang diberi kepada tersangka/terdakwa. Ia mempunyai kesempatan yang penuh saat proses persidangan berlangsung," kata Hinca.
2. Permohonan amnesti menandakan Noel mengaku salah

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga menanggapi permohonan amensti Noel kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, permintaan itu menandakan bahwa Noel mengakui bersalah.
Ia juga mempertanyakan bagaimana Presiden dapat mengampuni Noel atas tindakan rasuah yang dilakukannya. Sebab, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan negara bagi seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni?" Kata Tandra kepada IDN Times, saat dihubungi Sabtu (23/8/2025).
Ia menilai, permohonan amnetsi itu juga masih terlalu dini. Dia justru menanyakan, apakah permohonan Noel tersebut secara tidak langsung ia mengakui atas perbuatan jahatnya.
Di sisi lain, Noel menunjukan gesture perlawanan di KPK. Noel sempat membantah terlibat dalam kasus pemerasan dan tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Artinya dia kan mau melawan kan? Terus kalau mau melawan minta ampun gimana caranya?" ujar Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
3. Noel ngemis amnesti ke Prabowo usai diborgol KPK

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap kasusnya diampuni Presiden Prabowo Subianto melalui pemberian amnesti. Hal itu ia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di dalam mobil tahanan di KPK, Jumat (22/8/2025).
Ketua Prabowo Mania itu juga meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo saat digiring dari Gedung KPK menuju mobil tahanan.
“Saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.