Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Pemkab Madiun Dapat Kuota 934 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menerima kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini sebanyak 934 orang. Rinciannya,103 di antaranya untuk CPNS, sementara 831 kursi untuk PPPK.
Untuk mengisi formasi tersebut para pelamar dapat mendaftarkan diri sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2021. Ini dengan melengkapi data diri dan dikirim secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id. "Persyaratan administrasinya sudah ada di pengumuman (daring)," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, Doli Sapardi, Kamis (1/7/2021).
1. Seleksi tahap pertama belum dijadwalkan
Para pelamar diharapkan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat mengikuti serangkaian tahap penjaringan berikutnya. Salah satunya seleksi kemampuan dasar (SKD). "Jadwal pelaksanaannya belum ditentukan," ujar Doli kepada IDN Times.
Kendati demikian, pihak BKD mulai merencanakan kegiatan pelaksanaan seleksi penjaringan CPNS dan PPPK. Selain menentukan lokasi pelaksanaan, yakni di gedung Kampung Pesilat juga menyediakan fasilitas pendukung. Ini seperti penyediaan komputer dan jaringan internet.
2. Sediakan 4 ruang khusus bagi peserta yang terkonfirmasi COVID-19
Editor’s picks
Selain itu, menyiapkan empat ruang khusus bagi peserta seleksi yang positif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test maupun tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR). "Kami minta peserta yang positif jujur sehingga akan ditampung di ruang khusus itu," kata mantan Kepala SMPN 1 Mejayan ini.
Untuk mencegah penularan COVID-19 selama masa seleksi, ia menyatakan, proses skrining kesehatan juga dilakukan di pintu masuk ruang tes CPNS. Satgas COVID-19 pun disiagakan. "Kami juga menyarankan agar peserta seleksi menunjukkan hasil rapid test yang dilakukan secara mandiri agar tidak menghambat pelaksanaan seleksi," Doli menjelaskan.
Baca Juga: Termasuk Zona Merah, Kota Madiun Segera Tambah Ruang Isolasi
3. Peserta diharapkan membawa surat hasil rapid test
Lampiran hasil rapid test COVID-19, ia menyatakan bukan termasuk syarat administrasi untuk mendaftar CPNS maupun PPPK. Namun, tetap dibutuhkan lantaran pandemik COVID-19 belum bisa ditentukan berakhirnya. Termasuk saat SKD CPNS yang diperkirakan berlangsung pada Oktober mendatang.
"Intinya, kami tetap berupaya agar tidak ada penularan COVID-19 selama proses seleksi CPNS dan PPPK," Doli menegaskan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkumham Buka Lowongan CPNS 2021 untuk 4.558 Formasi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.